Patroli di Jakarta Utara, Brimob Amankan Enam Pemuda dalam Dua Penindakan

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Tim patroli gabungan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan enam pemuda dalam dua penindakan berbeda di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (18/7/2026) dini hari hingga pagi.

Tiga pemuda lebih dahulu diamankan saat personel melaksanakan patroli dan pemeriksaan di sekitar SPBU Rajawali, Pademangan. Ketiganya sempat berusaha melarikan diri ketika melihat petugas. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka memberikan keterangan yang masih didalami terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ketiga pemuda tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan mereka serta keterkaitannya dengan laporan maupun peristiwa pidana yang terjadi di wilayah tersebut.

Beberapa jam kemudian, tim patroli kembali mengamankan tiga pemuda di Jalan Jati V, Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua klip berisi bahan yang diduga tembakau sintetis. Barang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan ketiga pemuda diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, patroli yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan bagian dari langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kehadiran personel di lapangan bertujuan mencegah ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan agar potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan,” ujarnya.

Patroli terpadu tersebut akan terus ditingkatkan, khususnya di lokasi yang dinilai rawan kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika. Setiap orang yang diamankan tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur untuk menentukan keterlibatan dan status hukumnya.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

ACN/CAT/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles