Saturday, April 20, 2024

Operasi Tib Masker Tiga Pilar,10 Pelanggar Terjaring di Jl Kunir Raya Kelurahan Pinangsia

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kegiatan Operasi Yustisi Tib Masker Tiga Pilar melaksanakan Pergub no. 19 Th 2020 dan SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB di perketat terkait Covid 19.

Operasi Tib Masker bertempat
di Jl Kunir raya RW 07 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Jumat (12/2) sore.

Kegiatan operasi diikuti oleh 104 personel gabungan dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraaan roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker

“Operasi Tib masker ini rutin dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran virus covid 19 sekaligus memutus mata rantai wabah yang mematikan” Kata Danramil 01/Ts Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Kami bersama Tiga Pilar berupaya mencegah penularan virus tersebut dengan melakukan operasi tertib masker,Sesuai arahan pimpinan atas dan melaksanakan Pergub no. 19 Th 2020 dan SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB ketat Pemprov DKI Jakarta,Jelas Danramil.

“Dari hasil operasi kali ini sebanyak 10 pelanggar terjaring dengan dikenakan
Sangsi Sosial 9 pelanggar dan Sanksi Administrasi 1pelanggar (dengan nilai Rp. 100.000)” tutup Mayor Galib.
Cun/Red.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles