ACTUALNEWS.ID JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Jakarta mengingatkan masyarakat agar mengedepankan objektivitas, rasionalitas, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam menyikapi berbagai informasi maupun pemberitaan mengenai Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., termasuk informasi terkait adanya pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AMPH Jakarta menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta prosedur penegakan hukum yang objektif dan profesional.

Miftahul Anwar Siregar menyampaikan bahwa dalam negara hukum, seseorang tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya karena adanya laporan, dugaan, ataupun opini yang berkembang di ruang publik.
“Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang pengadilan tanpa proses pembuktian. Kita harus membedakan secara tegas antara laporan, dugaan, fakta hukum, dan putusan pengadilan. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita tetap memiliki hak konstitusional untuk dihormati, dilindungi kehormatan dan nama baiknya, serta memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum,” tegas Miftahul Anwar Siregar.
AMPH Jakarta menilai bahwa menjaga kehormatan seseorang dari tuduhan yang belum terbukti bukan berarti menghalangi pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional merupakan dua prinsip yang harus berjalan beriringan.
Menutup pernyataannya, Miftahul Anwar Siregar mengajak masyarakat untuk bersikap dewasa, kritis, dan objektif dalam menyikapi setiap persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh kehilangan nalar kritis hanya karena derasnya informasi di media sosial. Setiap persoalan harus ditempatkan secara proporsional dan disikapi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.ACN/RED

