Friday, April 26, 2024

Merebaknya Wabah PMK, Begini Kata KPKP Jakarta Barat Soal Prosudural dan Persyaratannya

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – PKM (Penyakit Mulut dan Kuku) pada jenis hewan sapi dan kambing sangat mempengarui masyarakat mengingat iduladha sudah dekat sehingga masyarakat perlu bersiap untuk mencari hewan korban.

Menanggapi hal ini, Sudin KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) Jakarta Barat, melalui Staffnya Deni Indrawan memberikan tips bagaimana mencari hewan kurban seperti gejala PMK.

“Gejala-gejala tersebut yakni hewan mengeluarkan air liur yang banyak, terdapat bercak merah di mulut hewan, dan terdapat luka di kuku hewan. Hewan-hewan yang mengalami gejala tersebut sebaiknya dihundarkan,” tuturnya, Selasa, 5/7/2022 di ruangannya Kantor Walikota Jakarta Barat Blok B Lt 9.

Deni juga menjelaskan, untuk prosedur pemasukan hewan kurban bisa melalui jakevo.jakarta.go.id dimana persyaratnya,

  • Adanya permohonan (nama pemohon,alamat,laporan teknis dan jenis hewan, jumlah, jenis tranportasi, asal ternak dan lokasi yg dituju.
  • KTP dan NPWP pemohon
  • SIUP/NIB/ Surat Keterangan Usaha daerah asal.
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Dan persiapan karantina 14 hari.

“5 persyaratan ini akan berlaku bagi pemohon hewan,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Didit Sumaryanta Camat Grogol Petamburan bahwa pentingnya Prosudaral dan Persyaratan Pemasukan Hewan Kurban ke Wilayahnya dalam wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Demi menjaga kesehatan warga dalam konsumsi daging hewan khususnya saat iduladha maka sosialisasi dan penjagaan melekat tetap dilaksanakan.

“Secara teknis nanti kami monitoring keseluruh tempat masjid/mushollah yang mengadakan pemotongan hewan kurban,” tandasnya.

ACN/Rbt,Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles