Thursday, May 2, 2024

LAW FIRM SWS & PARTNER Ambil Alih 1 Unit Ruko Yang di Jaminkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

ACTUALNEWS.ID, JAKARTA – Sapto Wibowo S, SH Law Firm & Partner Kunjungi dan mengambil alih 1 (satu) unit Ruko di Green palace apartement lantai GF blok L no. AL09 sesuai perjanjian dan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dan kesepakatan yang sah di mata Hukum terkait dugaan tindak pidana 378 JO 372 di apartemen Kalibata city Jakarta Selatan, untuk menindaklanjuti terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh J, kepada Klien Yuni Arni, Senin ( 28/11/2022)

Sapto dan Rekan Kedatangannya di kediaman kliennya bertindak untuk mewakili, mendampingi sekaligus di berikan kuasa oleh Yuni untuk membuat laporan polisi. Sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 jo 378 KUHP yang dilakukan oleh Saudara J.

Pada pertemuan tersebut kuasa hukum juga sudah ijin kepada pengelola Apartemen Kalibata city untuk memberikan informasi serta menjelaskan perihal kasus penipuan yang di alami Yuni dengan dugaan pelaku J yang sampai saat ini tidak dapat di hubungi melalui sambungan teleponnya.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles