ACTUALNEWS.ID, Jakarta, 31 Desember 2024 Komunitas Mahasiswa Sumatera Utara (KMSU) Jakarta dengan tegas menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini pada esensi sejatinya dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang saat ini masih rentan akibat tekanan inflasi dan dampak ekonomi global.
KMSU Jakarta memandang bahwa kenaikan PPN ini bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana termaktub pada Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, kebijakan ini juga mengabaikan Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pengenaan pajak harus berdasarkan undang-undang yang adil dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Disamping itu bahwa, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 4-5 persen dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03-0,08 persen justru “memaksakan” penerapan kenaikan PPN, Kenaikan PPN ini juga kontraproduktif dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan berbagai program sektoral krusial, khususnya pangan dan energi dalam mencapai sasaran atau target pertumbuhan 8-10 persen.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan sosial, kami mengajukan beberapa poin keberatan:
- Beban Ekonomi Rakyat, Kenaikan PPN menjadi 12% akan secara langsung meningkatkan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok, yang mayoritas dikonsumsi oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperburuk ketimpangan sosial.
- Kelemahan dalam Kebijakan Fiskal, Alih-alih memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi belanja negara, pemerintah justru mengambil langkah regresif yang membebani rakyat. Ini menunjukkan kurangnya inovasi dalam mencari sumber pendapatan negara yang tidak membebani masyarakat kecil.
- Potensi Ketidakstabilan Sosial dan Ekonomi. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan ekonomi nasional.
- SDM Pengelola Pajak, Salah satu sumber pendapatan APBN negara Indonesia adalah berasal dari Pajak, sehingga pemerintah dan stakeholder lainnya agar memastikan SDM yang mengelola pajak agar dilaksanakan secara akuntabel transparan dan juga menjaga nilai nilai integritas demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of power
KMSU Jakarta mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan implementasi kenaikan PPN 12% dan melakukan kajian ulang terhadap dampaknya.
- Membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pakar ekonomi, untuk mencari solusi alternatif yang lebih adil.
- Memprioritaskan kebijakan fiskal yang pro-rakyat dengan memperbaiki pengelolaan anggaran dan memberantas kebocoran keuangan negara.
- Memaksimalkan SDM yang dapat bertanggung jawab dengan nilai nilai integritas yang tinggi dalam pengelolan Pajak demi terhindarnya Tindakan yang bersifat Abuse of power
Berdasarkan hal tersebut kami selaku pengurus KMSU Jakarta dan Sekitarnya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak kebijakan ini dan mendorong pemerintah untuk lebih berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebagai bagian dari generasi muda yang peduli terhadap masa depan bangsa, KMSU Jakarta dan sekitarnya akan terus mengawal isu ini dan berjuang demi keadilan sosial.
Hormat Kami,
Sukma Wijaya Hasibuan
( Ketua Umum KMSU Jakarta dan Sekitarnya )
ACN/CAT/RED