ActualNews – Sumatera Utara, 4 September 2026 — Komitmen Universitas Nias (UNIAS) dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan kembali ditegaskan melalui pembekalan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) kepada 589 mahasiswa baru dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kampus Universitas Nias tersebut menjadi bagian dari implementasi tema PKKMB “UNIAS dalam HARMONI”, yang mengusung nilai Humanis, Adaptif, Resilien, Modern, Objektif, Nyaman, dan Inovatif sebagai fondasi karakter mahasiswa sejak memasuki dunia perguruan tinggi.
Materi pembekalan disampaikan oleh Ketua PPKPT Universitas Nias, Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa, S.H., M.H., yang mengajak seluruh mahasiswa baru membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga martabat, menghormati perbedaan, serta berani mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Dalam paparannya, Hendrikus menjelaskan bahwa PPKPT merupakan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Regulasi tersebut memberikan perlindungan menyeluruh kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga seluruh warga kampus, sekaligus memperluas cakupan penanganan tidak hanya pada kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Ia menekankan bahwa mahasiswa perlu memahami enam bentuk kekerasan yang menjadi ruang lingkup PPKPT, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, serta kebijakan yang berindikasi memicu terjadinya kekerasan. Menurutnya, pemahaman tersebut merupakan langkah awal dalam membangun budaya kampus yang saling menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi setiap individu.
Hendrikus juga memaparkan urgensi perlindungan di lingkungan perguruan tinggi dengan menyoroti meningkatnya keberanian korban untuk melapor seiring hadirnya Satgas PPKPT. Ia menegaskan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh ruang belajar yang aman, sementara kampus berkewajiban menyediakan mekanisme pelaporan yang rahasia, bebas intimidasi, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Selain edukasi mengenai pencegahan, mahasiswa baru diperkenalkan pada alur penanganan kasus di Universitas Nias, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan, pemeriksaan, hingga rekomendasi dan penetapan keputusan oleh pimpinan perguruan tinggi. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif, akuntabel, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keberlangsungan akademik.
Pembekalan PPKPT menjadi salah satu materi utama PKKMB 2026 karena selaras dengan semangat UNIAS dalam HARMONI dalam membangun kehidupan kampus yang humanis dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Melalui kegiatan ini, Universitas Nias menegaskan komitmennya untuk melahirkan generasi mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, empati, serta keberanian menjadi pelopor terciptanya kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
