ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Perbedaan pandangan mengenai bacaan Surah Al-Fatihah bagi makmum dalam salat jahr merupakan persoalan fikih yang telah lama menjadi pembahasan para ulama. Karena itu, perbedaan praktik di tengah masyarakat tidak semestinya dijadikan alasan untuk saling menyalahkan ataupun membatalkan ibadah orang lain.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Barat, Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag., dalam kajiannya mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum saat salat berjamaah.
Menurut Narmodo, terdapat sejumlah dalil yang sama-sama sahih mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah sekaligus perintah mendengarkan bacaan imam. Perbedaan pendapat muncul karena para ulama menggunakan metode istinbath atau penggalian hukum yang berbeda dalam memahami dan mengompromikan dalil-dalil tersebut.
“Ini bukan persoalan siapa yang mengikuti hadis dan siapa yang tidak. Semua mazhab berpegang pada Al-Qur’an dan hadis, hanya cara memahami dan menggabungkan dalil yang berbeda sehingga menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda pula,” ujar Narmodo.
Ia menjelaskan, hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab,” menjadi dasar utama kelompok ulama yang mewajibkan makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Di sisi lain, terdapat firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 204 yang memerintahkan agar mendengarkan bacaan Al-Qur’an ketika dibacakan, serta hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, “Apabila imam membaca, maka diamlah.” Kedua dalil tersebut menjadi landasan bagi ulama yang berpendapat makmum cukup mendengarkan bacaan imam.
Narmodo memaparkan bahwa Mazhab Hanafi berpendapat makmum tidak membaca Al-Fatihah maupun surah lainnya di belakang imam. Mazhab Maliki juga menganjurkan makmum untuk diam ketika bacaan imam terdengar dalam salat jahr.
Sementara itu, Mazhab Syafi’i mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, termasuk dalam salat jahr, dengan suara lirih agar tidak mengganggu imam. Adapun Mazhab Hanbali lebih mengutamakan mendengarkan bacaan imam ketika suara imam terdengar jelas, namun memberikan kesempatan kepada makmum membaca apabila bacaan imam tidak terdengar atau imam berhenti sejenak.
Menurut Narmodo, Muhammadiyah melalui penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid pada dasarnya lebih dekat kepada pendapat yang mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah secara lirih. Setelah itu, makmum dianjurkan mendengarkan bacaan imam tanpa membaca surah tambahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa adanya perbedaan penjelasan dalam beberapa publikasi resmi Muhammadiyah menunjukkan adanya upaya mengompromikan seluruh dalil sehingga tidak ada pertentangan yang bersifat prinsip.
“Perbedaan ini merupakan wilayah ijtihadiyah yang telah berlangsung sejak masa para ulama terdahulu. Karena itu, umat Islam hendaknya mengedepankan sikap saling menghormati dan tidak mudah menyalahkan amalan saudaranya yang memiliki dasar keilmuan yang kuat,” katanya.
Ia berharap kajian tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat bahwa khazanah fikih Islam memiliki keluasan dalam menyikapi persoalan-persoalan yang memang diperselisihkan para ulama.
“Yang membaca Al-Fatihah secara lirih memiliki landasan hadis dan pendapat ulama. Yang memilih diam ketika imam membaca juga memiliki dasar dari Al-Qur’an, hadis, dan pandangan sejumlah mazhab. Oleh karena itu, yang paling penting adalah menjaga persatuan umat dan menghargai perbedaan ijtihad,” tutup Narmodo.
ACN/RED
