Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara Inkracht, Kajari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

ACTUALNEWS.ID, OKI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, di Kantor Kejari OKI, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti perkara tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan turut disaksikan Wakil Bupati OKI Supriyanto, Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf Gunawan Wibisono, serta sejumlah pejabat dan unsur terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga Agustus 2026. Barang tersebut meliputi narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti hilang dari tempat penyimpanan atau dimanfaatkan kembali untuk tindakan melanggar hukum.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar I Gede.

Ratusan Gram Sabu dan Ganja hingga Senjata Api Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari 34 berkas perkara narkotika, terdiri dari 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk dengan berat 65,368 gram.

Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti dari enam berkas perkara senjata api dan amunisi berupa enam pucuk senjata api serta 23 butir amunisi aktif.

Sementara dari 44 berkas perkara senjata tajam, sebanyak 52 senjata turut dimusnahkan, di antaranya pisau, garpu, dan parang. Sejumlah pakaian serta barang bukti lainnya juga dimusnahkan.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank. Sementara senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Wabup OKI: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga media.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.

Seringguk Umang Apresiasi Keterbukaan Kejari OKI

Tokoh masyarakat OKI, Seringguk Umang, mengapresiasi langkah Kejari OKI yang melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka.

Menurutnya, transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kejari OKI dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti ini. Masyarakat perlu mengetahui bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan dan tidak dibiarkan begitu saja di tempat penyimpanan,” ujar Seringguk.

Ia berharap keterbukaan tersebut terus dipertahankan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi juga bagaimana masyarakat melihat adanya keterbukaan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan penegakan hukum,” pungkasnya.

(rls/Tim Red PPWI)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles