ACTUALNEWS.ID Jakarta, 1 Oktober 2026 — Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) akan menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sampai selesai. Aksi tersebut direncanakan diikuti 100+ massa aksi.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan kepada aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran, serta pemeriksaan berdasarkan hukum terhadap dugaan adanya setoran yang dikaitkan dengan anggota DPRD kota bandar lampung inisial Y , dan ada Kantor Pertanahan (KANTAH) di tiga kabupaten yaitu , Lampung selatan, Lampung Tengah dan Bandar Lampung.
DUGAAN SETORAN YANG MENCuat
Menurut materi aksi yang disampaikan KAMI, terdapat dugaan pola setoran rutin dengan nilai yang disebut berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta per bulan yang diduga berkaitan dengan sejumlah kepala kantor pertanahan (Kantah) di Provinsi Lampung.
KAMI juga meminta KPK menelusuri informasi yang mengaitkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Ydengan dugaan penerimaan atau pengumpulan setoran tersebut.
Atas informasi tersebut, KAMI meminta KPK tidak berhenti pada informasi awal, tetapi melakukan verifikasi aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang relevan, serta menilai bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
TIGA POKOK TUNTUTAN KAMI
- Mendesak KPK RI untuk menelusuri dan memeriksa dugaan adanya setoran yang dikaitkan dengan sejumlah kepala kantor pertanahan di Provinsi Lampung, termasuk informasi mengenai dugaan setoran senilai Rp25 juta–Rp100 juta per bulan.
- Mendesak KPK RI untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Y, apabila terdapat bukti atau informasi yang memenuhi dasar pemeriksaan menurut hukum.
- Mendesak agar laporan resmi mengenai dugaan setoran tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk KPK RI dan Kejaksaan Agung RI sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan bukti, prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, dan transparansi penanganan perkara.
KAMI: JANGAN ADA PIHAK YANG KEBAL HUKUM
Ahmad Kordinator Daerah Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KORDA KAMI) menegaskan bahwa aksi ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum. Aksi ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap dugaan praktik yang apabila terbukti dapat merusak integritas pelayanan publik dan tata kelola pertanahan. Ujarnya
“Kami meminta KPK bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Jika memang terdapat bukti adanya aliran dana atau setoran, maka seluruh pihak yang berkaitan harus diperiksa sesuai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu.”
KAMI juga meminta agar proses penelusuran dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang beredar.*/ACN/RED
