ACTUALNEWS.ID, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilincing mengamankan lima orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan kos-kosan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari lima orang yang diamankan, seorang perempuan berinisial FL (28) yang diketahui berstatus janda dan memiliki satu anak, ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. Sementara empat pria berinisial AFA, RS, AM, dan PR disebut sebagai pengguna.
FL diamankan petugas di kamar kosnya di Jalan Kampung Bahari II A9, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.05 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cilincing dengan melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya menyisir dua kamar kos di kawasan Kampung Bahari dan mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan FL sebagai tersangka pengedar, sedangkan empat orang lainnya diidentifikasi sebagai pengguna.
“Dari hasil pemeriksaan, FL yang berstatus pengangguran dan janda ini bertindak sebagai penjual. Sementara empat orang lainnya adalah pemakai. Untuk pemakai akan kita lakukan proses rehabilitasi sesuai undang-undang, sedangkan pengedar kita tahan,” kata Bobi saat konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Senin (21/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, FL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Polisi juga masih memburu seseorang berinisial TF, yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga menjadi pemasok barang kepada FL. TF saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Sita 15,9 Gram Sabu
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 15,9 gram yang terbagi dalam dua plastik klip bening masing-masing seberat 5,2 gram dan 10,7 gram.
Petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus, serta satu tas kecil berwarna merah muda.
Selain itu, ditemukan satu plastik berisi tawas seberat 137,4 gram. Barang tersebut sebelumnya diduga sabu, namun berdasarkan pengujian laboratorium disebut sebagai tawas.
Polisi turut mengamankan satu plastik berisi zat yang diduga ketamine serta satu boks plastik bekas cartridge yang berisi sisa zat atau obat yang diduga etomidate. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, FL diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan mengejar pemasok yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
ACN/RED
