ACTUALNEWS ID, SURABAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski status kepemilikan objek tersebut telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), keluarga Bonie Laksmana mengaku kembali menghadapi proses hukum setelah terbitnya surat perintah penyidikan baru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Bonie Laksmana dan Kuasa Hukum Petani Merdeka Pusat. Mereka bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes keras terhadap proses hukum yang dinilai tidak memberikan kepastian keadilan.
Kuasa hukum Bonie Laksmana, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kemana Pak Presiden, bapak kami di Tani Merdeka? Kami tidak mendapatkan keadilan. Yang semula gedung itu dipersilakan untuk dipakai sebagai sekretariat, malah kami sebagai pemilik digugat dan diusir dari rumah kami sendiri,” katanya
Ia juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak terkait persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
“Kemana Kapolri, kemana AHY? Lihat kelakuan kader Demokratmu, berbuat semena-mena dengan mengklaim rumah kami,” ujarnya
Menurutnya, Kuasa Hukum Tani Merdeka akan segera menggelar aksi demonstrasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari DPP Partai Demokrat dan Kapolri.
“Kami akan gelar aksi secepatnya di Polda Jatim. Selanjutnya, jika tidak disikapi, kami akan melakukan demonstrasi di DPP Partai Demokrat di Jakarta dan Mabes Polri,” tegasnya, Sabtu (20/6/2026).
Di tengah status perkara perdata yang telah inkrah, Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/149/VI/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyidikan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 April 2025 atas nama pelapor Drs. H. Subianto.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/350/VI/RES.1.9./2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/917/VI/RES.1.9./2026/Ditreskrimum yang sama-sama tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidikan dimulai atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, pemalsuan dokumen, serta dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Jawa Timur juga pernah melaporkan Bonie Laksmana melalui laporan yang sama, yakni LP/B/564/IV/2025/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 25 April 2025. Dalam laporan tersebut, Bonie dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan terkait kepemilikan serta penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292.
Perselisihan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan sejak tahun 2016. Saat itu, Imam Sunardhi selaku pihak penjual menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa kepada Bonie Laksmana.
Atas dasar tersebut, Imam Sunardhi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perjalanannya, DPD Partai Demokrat Jawa Timur masuk sebagai Penggugat Intervensi karena mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby dan berlanjut hingga tingkat banding melalui perkara Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY serta kasasi Nomor 2968 K/Pdt/2020.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menyatakan Imam Sunardhi dan DPD Partai Demokrat Jawa Timur sebagai pihak yang kalah. Sementara Bonie Laksmana dinyatakan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya.
Selain gugatan perdata, Imam Sunardhi juga pernah melaporkan Bonie Laksmana ke Polda Jawa Timur pada 27 April 2020 dengan Nomor LPB/380/IV/2020/UM/JATIM.
Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah memperoleh kemenangan dalam perkara perdata, Bonie Laksmana mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan Eksekusi Nomor 70 Tahun 2024.
Menanggapi penetapan eksekusi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar dengan Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 444/PDT/2025/PT.Sby dan kasasi Nomor 5536 K/PDT/2025.
Namun seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan. Dalam pertimbangan putusan kasasi, Majelis Hakim menyatakan DPP Partai Demokrat tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa status kepemilikan objek sengketa telah ditetapkan sebagai milik Bonie Laksmana berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, munculnya kembali proses penyidikan pidana terhadap Bonie Laksmana kini memunculkan pertanyaan baru mengenai kepastian hukum dalam perkara yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi. Kondisi ini pula yang mendorong Tani Merdeka untuk menyiapkan aksi sebagai bentuk tuntutan atas kepastian dan keadilan hukum.
