IACN Laporkan Dugaan Pelanggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Direksi BPJS Kesehatan ke KPK

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Indonesian Anti Corruption Network (IACN) melaporkan dugaan pelanggaran terkait perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan salah satu Direksi BPJS Kesehatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (5/6/2026) langsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berangkat dari temuan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya perbedaan antara jadwal keberangkatan pejabat BPJS Kesehatan ke luar negeri dengan masa izin yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IACN, Yohanes Masudede, mengatakan pihaknya meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menilai ada fakta-fakta yang perlu diklarifikasi secara terbuka dan objektif. Karena ini menyangkut pejabat publik serta penggunaan sumber daya institusi negara, maka pemeriksaan independen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kami juga memiliki sejumlah dokumen yang akurat tentang hal tersebut,” ujar Yohanes.

Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan, BPJS Kesehatan pada 26 Mei 2026 mengajukan permohonan perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri kegiatan internasional di Swedia. Persetujuan dari Kemensetneg kemudian diterbitkan pada 2 Juni 2026 dengan masa penugasan yang tercantum pada tanggal 11 hingga 12 Juni 2026.

Dokumen tiket penerbangan yang menunjukkan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, telah dijadwalkan berangkat dari Jakarta menuju kawasan Swedia pada 2 Juni 2026.

Kata Yohanes, perbedaan waktu tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena keberangkatan dilakukan jauh sebelum rentang waktu yang tercantum dalam surat persetujuan pemerintah.

Selain itu, Yohanes juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan dokumen lain yang berkaitan dengan agenda benchmarking di Swedia pada periode 3 hingga 10 Juni 2026.

Perbedaan antara agenda tersebut dengan izin yang diterbitkan Kemensetneg dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh kegiatan telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah memperoleh izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh aturan perjalanan dinas luar negeri. Jika sudah, tentu perlu ditunjukkan dokumennya. Jika belum, maka harus ada penjelasan kepada publik,” kata Yohanes.

Yohanes juga meminta KPK untuk menelusuri sumber pembiayaan selama periode keberangkatan tersebut.

Menurut Yohanes, apabila terdapat penggunaan anggaran institusi di luar masa penugasan yang disetujui negara, maka hal tersebut perlu diaudit untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan.

Dalam laporannya kepada KPK, Yohanes meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen perjalanan, manifest keberangkatan, sumber pembiayaan, hingga proses persetujuan yang melibatkan pejabat terkait.

Yohanes menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Mantan Ketua GMKI Cabang Yogyakarta ini menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dan pembuktian kepada KPK.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan kewenangan dan anggaran publik tidak amburadul. Kami mendesak KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tutup Yohanes.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BPJS Kesehatan maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi pengaduan tersebut. */ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles