JAKARTA,Id -Keputusan calon FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tingkat Kelurahan dan Kecamatan se-DKI Jakarta suda rampung.
Hasil keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sebab perekrutan sampai keputusan dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kompetensi dan kredibilitas para calon.
“Rekrutmen calon saja terkesan tertutup tidak jelas karena tidak ada sosialisasi terbuka,” ujar Yanto (35) warga Senen jakarta pusat, Senin (16/2/2026) dikantor Kecamatan Senen.
Begitu juga dikatakan Edin (56) tokoh masyarakat Semper Barat Jakarta Utara, Endin mengatakan kebijakan pembukaan, pendaftaran sampai putusan nyaris gelap sebab bila ditanyakan soal itu, jawaban aparat terkait mulai tingkat kelurahan, kecamatan sampai kesbangpol kota tidak jelas dan selalu buang kebijakan, “Semua lepas tanggung jawab” katanya.
Yang lebih menarik dijakarta barat, ada aroma tidak sedap tersiar pada seleksi FKDM di Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Dimana lurah Angke Firmansyah, SE, MM jadi sasaran kritik tajam setelah muncul dugaan adanya permainan pada seleksi.
“Tertera batas pengumuman pendaftaran calon 10 Januari 2026 dan berkas dikirim ke kecamatan. Namun tanggal 12 Pebruari 2026 hasil seleksi tanggal 12 timbul nama siluman yang tidak daftar sebelumnya. Ini yang menjadi polemik ” Ada Nama Siluman”, ujar salah satu tokoh Tambora yang tidak mau disebutkan namanya, seperti yang dikutip dari beberapa media.
Menurut Kaban Kepala Kesatuan Bangsa) Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Muhamad Matsani, S.Sos, M.Si, menuturkan bahwa pembentukan calon anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan adalah kewenangan Pemda DKI Jakarta, “Intinya kinerja FKDM seperti intel, jadi bersifat rahasia,” ucapnya.
Lanjutnya, sesuai yang di amanat kan oleh Permendagri Nomer 46 Tahun 2019 dan Pergub Nomer 138 Tahun 2019 yang diperbaharui dengan Pergub Nomer 13 Tahun 2022, kewenangan pembentukan FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi ranah wilayah kota dan kabupaten sudah sejalan dengan regulasi yang ada.
“Karena bersifat rahasia dan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, maka penilaiannya tertutup, mulai penyaringan dan penjaringan sampai ketetepan.
“secara harfiah dapat dimaknai untuk memfungsikan peran nya sebagai tim Kewaspadaan dini yaitu dapat mendeteksi dini terhadap potensi ancaman, hambatan, tantangan dan ganguan (ATHG) , tambahnya.
“Terkait dengan proses pembentukan fkdm kec dan kelurahan, rekomendasi oleh wanhatnya, masing2 tingkatan bersama tim kewaspadaan dini dari unsur APH (Polsek dan Koramil).
” Sosialisasi pembentukan FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan sampai penetapan itu sudah melalui pertimbangan dan persetujuan dari tim kewaspadaan dini yang dituangkan dalam berita acara, sebagai dasar untuk dibuatkan SK penetapan anggota FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan oleh walikota dan Bupati” terangnya.
“Fkdm memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertugas memetakan potensi ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan (ATHG) informasi FKDM sangat berharga sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan demi keamanan Ibu kota, sebagai landasan hukum bagi calon anggota diwajibkan untuk membuat Surat pernyataan dan fakta integritas.
Memang, diakuinya untuk perekrutan FKDM tahun ini sangat ketat serta selektif, karena peminatnya sangat banyak.
“Coba bayangkan, dibutuhkan 9 anggota tapi yang daftar bisa 60 orang,”tukasnya.
Namun demikian, katanya, Kesbangpol DKI Jakarta mengapresiasi tingginya kepedulian masyarakat terhadap kelembagaan FKDM. Tapi, kami(kesbangpol dan pemda) sudah berbuat semaksimal mungkin.
“Pemda dki, kesbanpol-cq mengapresiasi tingginya minat masyarakat pada lembaga FKDM” tutupnya
AN/Rbt/Red
