ACTUALNEWS.ID Jakarta,-Salam rempug, setelah Ramadhan berakhir, biasanya masyarakat Indonesia mengisi kegiatan Idul Fitri salah satunya dengan Halal Bihalal, tidak terkecuali masyarakat Betawi. Oleh karena itu, Forum Betawi Rempug (FBR) sebagai organisasi yang berbasis kearifan lokal Betawi menjadikan Halal Bihalal sebagai kegiatan rutin tahunan dalam merayakan Idul Fitri.
Halal Bihalal FBR tidak terkonsentrasi di satu titik lokasi, melainkan diselenggarakan di setiap Koordinator Wilayah (Korwil) FBR se-Jabodetabek berdasarkan jadwal yang disepakati. Imam Besar FBR, KH Lutfi Hakim, selalu pimpinan pusat FBR berikut jajarannya berkeliling ke masing-masing Korwil tersebut untuk bersilaturrahmi selama hampir 2 (dua) minggu.
Istilah Halal Bihalal terdengar seperti bahasa Arab murni, namun kenyataannya ini adalah konstruksi linguistik khas masyarakat Indonesia. Secara etimologis, kata ini berasal dari kata halal yang disisipi huruf ba (bi) yang berarti “dengan”.
Makna esensialnya adalah menyelesaikan masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, dan melepaskan ikatan permusuhan agar hubungan kembali harmonis dan dihalalkan dari dosa sesama manusia.
Sejarah mencatat bahwa istilah ini dipopulerkan pada pertengahan abad ke-20. Pasca kemerdekaan Indonesia, tepatnya sekitar tahun 1948, negara mengalami pergolakan politik dan disintegrasi antar elit bangsa. Presiden Soekarno kemudian berkonsultasi dengan tokoh ulama, KH Abdul Wahab Chasbullah.
Sang Kyai menyarankan sebuah forum silaturahmi di hari raya Idul Fitri yang diberi nama Halal Bihalal. Pemilihan diksi ini sangat cerdas karena secara psikologis mengajak pihak yang bertikai untuk saling “menghalalkan” atau memaafkan kesalahan masing-masing demi persatuan bangsa.
Dalam konteks FBR, tradisi ini bukan sekadar seremonial bersalaman antara pimpinan dan anggota-anggotanya. Tapi memiliki dimensi psikologis yang sangat dalam untuk merawat barisan kerempugan. Sebagai manusia, pimpinan dan anggota-anggota FBR merupakan makhluk sosial yang tidak luput dari kesalahan (khathaa) dan lupa (nisyaan). Memendam amarah atau konflik dapat meningkatkan hormon kortisol yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik—yang pada gilirannya dapat mengancam kerempugan di dalamnya.
Dengan tradisi tatap muka, saling mengunjungi, dan bertegur sapa, mereka belajar tentang manajemen ego. Ini adalah bentuk terapi sosial massal dalam barisan kerempugan. Saat seseorang anggota FBR mengucapkan permintaan maaf dan pihak lain memberikan maaf secara ikhlas, terjadi pelepasan beban psikologis yang signifikan. Lingkungan organisasi dari mulai Gardu FBR sampai Pimpinan Pusat FBR kembali memiliki energi positif untuk melangkah maju tanpa residu konflik masa lalu yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Lebih jauh lagi, kita dapat melihat fenomena Halal Bihalal FBR ini dalam perspektif Teori Struktural Fungsionalnya Emile Durkheim, yakni konsep solidaritas sosial. Durkheim menekankan betapa pentingnya solidaritas sosial untuk mempertahankan kohesi sosial dalam lingkungan masyarakat.
Saat Halal Bihalal, pimpinan dan anggota-anggota FBR berkumpul untuk saling memaafkan satu sama lain dan memperkuat hubungan sosial dan kerempugan mereka. Boleh jadi hal ini mencerminkan solidaritas sosial yang diungkapkan oleh Durkheim, yaitu ketika seluruh anggota FBR saling terhubung dan bergantung satu sama lain untuk mempertahankan kesatuan sosial dan kerempugan mereka. Dalam hal ini, kegiatan Halal Bihalal dapat membantu memperkuat solidaritas sosial dalam keluarga besar FBR.
IKRAR HALAL BIHALAL
Adalah Abuya KH. Abdurrahman Nawi—seorang ulama Betawi kelahiran Tebet Melayu Besar Jakarta Selatan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Awwabin Depok—pernah menggagas “Ikrar Halal Bihalal” pada tahun 1998. Menurut Rahmad Zaelani Kiki, Ikrar tersebut merupakan sebuah pengakuan bahwa sebagai manusia kita memang tak pernah luput dari kesalahan terhadap orang lain, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karenanya perlu ada pernyataan yang jelas (sharih) agar kesalahan-kesalahan itu dapat dimaafkan oleh orang lain.
Ikrar tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk saling meminta maaf dan memaafkan kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuatnya. Alasan KH. Abdurrahman Nawi merujuk pada firman Allah dalam Surat Ali Imran, Ayat 134:
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّآءِ وَا لضَّرَّآءِ وَا لْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَا لْعَا فِيْنَ عَنِ النَّا سِ ۗ وَا للّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“(yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.”
Bunyi teks Ikrar tersebut adalah sebagai berikut:
”Pada hari ini, saya halalkan dan maafkan segala kesalahan hadirin yang ada di sini, baik disengaja maupun tidak, lahir maupun batin, besar maupun kecil, ikhlas dan ridha karena Allah ta`ala”.
Sebagaimana layaknya sebuah ikrar, maka dibutuhkan keberadaan orang yang memimpin atau memandu pembacaan ikrar secara bersamaan. Ikrar Halal Bihalal ini biasanya dibacakan dan dipandu oleh Imam Besar FBR, KH Lutfi Hakim setelah menyampaikan amanatnya, dan dilanjutkan dengan saling berjabat tangan antara satu anggota FBR dengan lainnya untuk memperteguh ikrar tersebut lewat sentuhan fisik.
Gagasan Abuya KH. Abdurrahman Nawi ini patut diapresiasi dan diterapkan dalam momen Halal Bihalal di manapun yang secara rutin digelar setiap tahun. Kebermaknaan Halal Bihalal justru saat Ikrar tersebut diucapkan bersama-sama sebagai bentuk pelepasan kesalahan dan dosa yang tanpa disadari kerap mengganggu psikologi atau sistem hati manusia yang dapat menjemuskannya ke dalam kubangan takut, khawatir dan penuh syak wasangka.
Tabik.
ACN/DD/RED
