Wednesday, May 15, 2024

Dua Saksi Berikan Keterangan Di Persidangan SK Budiardjo & Nurlela Meluruhkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sekaligus Membongkar SHGB 1633 Milik PT SSA Tidak Sah

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum SK Budihardjo & Nurlela
https://heylink.me/AK_Channel/

[Catatan Persidangan Kasus Kriminalisasi Ketua FKMTI, Selasa 23 Mei 2023]

Akhirnya, giliran kami dari tim penasehat hukum SK Budihardjo & Nurlela diberi kesempatan menghadirkan saksi ade charge (saksi yang meringankan) pada persidangan hari Selasa, 23 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, kualitas keterangan 2 saksi yang dihadirkan dari Terdakwa SK Budihardjo & Nurlela bukan hanya meringankan, melainkan sampai meluruhkan (menggugurkan) materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa mendakwa SK Budihardjo & Nurlela dengan pasal berlapis. Yakni didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan/atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

Nurlela didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan/atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik, karena membeli tanah Girik Nomor C 1906 YANG TIDAK ADA DATANYA DI KELURAHAN CENGKARENG TIMUR.

SK Budihardjo didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan/atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik, karena membeli tanah Girik C 5047 YANG ADA DI KELURAHAN KAPUK, PADAHAL FISIK TANAHNYA ADA DI KELURAHAN CENGKARENG TIMUR.

Berdasarkan keterangan 2 (dua) saksi, yakni Saksi Odih dan Saksi Sholeh, didapatkan fakta persidangan sebagai berikut:

Pertama, bahwa Girik C 1906 milik Nurlela adalah girik yang sah (bukan palsu), ditandai dengan ciri fisik girik yang sah, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan dikuatkan oleh sejumlah dokumen pendukung seperti : peta rincik, leter C, keterangan dari Kantor Kecamatan Cengkareng yang mencatat AJB yang menjadi dasar mutasi atau peralihan Girik C 1906.

Girik C 1906 yang dimiliki Nurlela ini diperoleh dari Abdul Hamid Subrata berdasarkan PPJB No. 24, tanggal 19 Juni 2006. Sebelumnya, Abdul Hamid Subrata memperoleh Girik C 1906 (mutasi dari Girik C 159) dengan membeli dari Ti’ing Bin Senan, pada tanggal 6 April 1976 berdasarkan Akta Jual Beli No. 246/S1/SC/1976.

Berdasarkan Surat Penjelasan Kecamatan Cengkareng No. 560/1.721.1 ditegaskan bahwa Akta Jual Beli No. 246/S1/SC/1976 tanggal 6 April 1976 TERCATAT PADA BUKU REGISTER PPAT KECAMATAN CENGKARENG TAHUN 1976.

Adapun kenapa tidak ada datanya di Kelurahan, menurut keterangan Saksi Odih menerangkan bahwa mutasi Girik itu terdata dan up date di IPEDA (Departemen Keuangan), sementara di kelurahan tidak selalu up date, tergantung ada tidaknya laporan pemilik Girik Mutasi baru kepada Pihak kelurahan. Pasca tahun 1960 tidak ada lagi rapat koordinasi antara pejabat IPEDA dan Kecamatan (dulu lazim disebut rapat minggon, yakni rapat mingguan yang diantaranya meng-update mutasi girik), sehingga data dan perubahan girik hanya tercatat dan terarsip di kantor IPEDA (Departemen Keuangan).

Al hasil, tidak tercatatnya Girik C 1906 di Kelurahan Cengkareng Timur BUKAN BERARTI GIRIK TIDAK SAH ATAU GIRIK PALSU. KEABSAHAN GIRIK MENGACU PADA DATA DAN CATATAN ARSIP DI IPEDA BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNGNYA.

Ketiadaan data di kelurahan, bisa disebabkan karena pemilik girik tidak melaporkan mutasi giriknya ke kelurahan, adanya kelalaian kelurahan dalam mengarsip data di kelurahan, adanya keadaan kahar (force majeur) atau karena sebab lainnya.

Dalam keterangan akhirnya, Saksi Odih yang merupakan mantan pejabat Ipeda di era tahun 60 an sampai 90 an menegaskan bahwa Girik C 1906 yang dimiliki oleh Nurlela adalah Girik Sah. Sementara Saksi Sholeh (mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng) menegaskan bahwa riwayat Girik C 1906 yang merupakan mutasi dari Girik C 159 berdasarkan Akta Jual Beli No. 246/S1/SC/1976, TERCATAT PADA BUKU REGISTER PPPAT KECAMATAN CENGKARENG.

Kedua, bahwa Girik C 5047 milik Budihardjo adalah girik yang sah (bukan palsu), ditandai dengan ciri fisik girik yang sah, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan dikuatkan oleh sejumlah dokumen pendukung seperti : peta rincik, leter C, keterangan dari Kantor Kecamatan Cengkareng yang menerangkan AJB yang menjadi dasar mutasi atau peralihan Girik tercatat di kecamatan Cengkareng.

Girik C 5047 ini diperoleh SK Budihardjo dari EDDY SUWITO berdasarkan PPJB No. 10 tanggal 10 April 2008. Sebelumnya, Eddy Suwito memperoleh Girik C 5047 dari H. Nawi B Binin berdasarkan akta jual beli No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990.

Berdasarkan Surat Penjelasan Kecamatan Cengkareng No. 1452/1.711.1 ditegaskan bahwa akta jual beli No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990 TERCATAT PADA DOKUMEN PPAT KECAMATAN CENGKARENG TAHUN 1990.

Adapun mengenai kenapa Girik C 5047 yang terbit tanggal 11 Maret 1971 berada di Kelurahan Kapuk (padahal fisiknya sesuai persil ada di Kelurahan Cengkareng Timur), alasannya berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 27/1.711 Kelurahan Cengkareng Timur tanggal 1 Desember 1997, adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan catatan pada KP PBB Kotamadya Jakarta Barat tercatat tanah Girik C No. 5047 persil 30 b S II atas nama wajib pajak H. NAWI BIN BININ terletak di Cengkareng Timur, Rt. 006/04 Kelurahan Kapuk.
  2. Selanjutnya terjadi perubahan, bahwa tanah adat C No. 5047 persil 30 b S II atas nama wajib pajak H. NAWI BIN BININ luas 548 M2 dijual kepada Saudara EDDY SUWITO, sesuai PPAT Camat Cengkareng No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990.
  3. Sesuai dengan SK Gubernur nomor 1815 tahun 1989 tentang pemekaran/penambahan wilayah, maka wilayah Rt. 006/04 Kelurahan Kapuk menjadi wilayah Rt. 012/011 Kel. Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat.

Alhasil menjadi jelaslah, Girik C 5047 tercatat di kelurahan kapuk, karena ada pemekaran wilayah DKI Jakarta tahun 1989, maka lokasi girik C 5047 saat ini berada di Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat. Girik diterbitkan tahun 1981, adapun pemekaran wilayah terjadi pada tahun 1989.

Menurut keterangan Saksi Odih hal ini biasa, karena persil tidak mungkin bergeser (pindah). Yang berubah hanya kebijakan pemekaran wilayah. Sehingga dapat dipastikan bawah lokasi girik C No. 5047 persil 30 b S II saat ini setelah pemekaran wilayah (tahun 1989) berada di Kel. Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat, yang sebelum ada pemekaran wilayah (tahun 1981) masuk wilayah kelurahan Kapuk.

Jadi, Girik C 5047 dahulu berada di Kelurahan Kapuk, namun sekarang berada di kelurahan Cengjareng Timur. Sehingga tuduhan jaksa kepada SK Budihardjo telah memalsukan dokumen atau memasukan keterangan yang tidak benar dalam dokumen berdalih girik C 5047 ada di Kelurahan Kapuk, TIDAK BENAR DAN TERBANTAHKAN.

Ketiga, yang paling menarik adalah keterangan dari Saksi Sholeh yang menyatakan bahwa AJB No. 001/JBC/V/1984 seluas 40.000 m², No. 002/JBC/V/1984 seluas 50.000 M² yang berdasarkan putusan 442/pdt/2006/PN.JKT.BAR adalah milik PT BMJ, ternyata tidak berada di Kelurahan Cengkareng, tidak pula atas nama PT BMJ, melainkan AJB No. 001/JBC/V/1984 tercatat ATAS NAMA DRS SOELIE KELURAHAN PEGADUNGAN dan AJB No. 002/JBC/V/1984 Tercatat ATAS NAMA MARDIAH KELURAHAN RAWA BUAYA.

Saat itu, selain dua AJB tersebut SK Budihardjo juga menanyakan status AJB No. 003/JBC/V/1984 yang juga tercatat ATAS NAMA MARDJAJA KELURAHAN RAWA BUAYA, bukan atas nama PT BMJ.

Lalu, atas dasar apakah SHGB 1633 MILIK PT BMJ? AJB-AJB dasar peningkatan menjadi SHGB 1633 itu tidak berada di kelurahan Cengkareng Timur dan bukan atas nama PT BMJ, padahal tanah SHGB 1633 yang saat ini menjadi perumahan Golf Lake Residence ada di kelurahan Cengkareng Timur dan dikembangkan oleh PT SSA. Karena itu, patut diduga justru SHGB 1633 milik PT SSA YANG DIPEROLEH DARI PT BMJ, YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK MELAPORKAN SK BUDIHARDJO & NURLELA KE KEPOLISIAN DALAM KASUS INI, ADALAH SHGB BODONG, TIDAK SAH, ILLEGAL DAN MELAWAN HUKUM KARENA TIDAK DIDUKUNG DOKUMEN PERALIHAN HAK YANG SAH DAN TERCATAT.

Dari fakta persidangan tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa patut diduga PT BMJ dan PT SSA adalah Pelaku dan/atau bagian dari mafia tanah yang melakukan kejahatan perampasan tanah dan sekaligus melakukan kriminalisasi terhadap SK Budihardjo dan Nurlela, untuk membungkam gerakan perlawanan terhadap mafia tanah & mafia hukum di Indonesia melalui FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia). [].

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles