ACTUALNEWS.ID Jeneponto – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam penegakan standar operasional prosedur (SOP) terkait pengelolaan limbah, khususnya pada dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan menyusul pemberian ultimatum kepada Yayasan Turatea Nusantara Emas yang berlokasi di Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Selasa (28/4/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto, Suardi, S.E,MM. menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola dapur MBG di seluruh kabupaten Jeneponto yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan., Tanpa terkecuali Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penghentian sementara operasional (suspend) bagi dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Penegakan SOP ini menjadi hal mutlak demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dapur MBG wajib memiliki IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Langkah ini juga diambil sebagai respon atas adanya laporan sejumlah siswa-siswi di Kabupaten Jeneponto yang diduga mengalami keracunan makanan MBG. DLH bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seluruh dapur MBG guna memastikan keamanan dan kelayakan operasional.
DLH Jeneponto mengimbau seluruh pengelola dapur MBG agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan IPAL, sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mendukung program pemerintah sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan kabupaten Jeneponto bahagia (Asriel).
