ACTUALNEWS.ID, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak menyusul sejumlah dugaan persoalan penegakan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mimika, Papua.
Desakan tersebut disampaikan GMHI dalam aksi penyampaian pendapat di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam orasinya, GMHI menyoroti sejumlah isu, di antaranya dugaan maraknya praktik perjudian, dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau backing, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian, serta persoalan narkotika di wilayah Mimika.
GMHI menegaskan, berbagai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai institusi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu menjadi teladan bagi masyarakatnya. Ketika persoalan hukum dan keamanan terus menimbulkan keresahan, sementara dugaan pelanggaran belum mendapatkan penyelesaian yang transparan, maka kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan,” demikian pernyataan GMHI dalam aksi tersebut.
Soroti Dugaan Perjudian dan Penembakan Warga
Dalam tuntutannya, GMHI menyoroti dugaan praktik perjudian yang disebut telah menyebar hingga ke sejumlah wilayah pelosok Mimika. Mereka juga mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu di lingkungan kepolisian terhadap aktivitas tersebut.
Namun, GMHI menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, mereka meminta Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polres Mimika apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Selain perjudian, GMHI juga menyoroti dugaan kasus penembakan terhadap warga sipil yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian. Mereka meminta kasus tersebut ditangani secara transparan dan profesional guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
GMHI juga meminta perhatian serius terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Mimika. Menurut mereka, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat berdampak terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat.
Enam Tuntutan GMHI
Dalam aksi tersebut, GMHI menyampaikan enam tuntutan kepada jajaran Polri.
Pertama, mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak dari jabatan Kapolres Mimika apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pengawasan anggota, dan perlindungan masyarakat, termasuk apabila terbukti terdapat keterlibatan atau pembiaran terhadap praktik perjudian.
Kedua, mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Kapolres Mimika, jajaran, maupun oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Ketiga, meminta Polri menindaklanjuti secara serius dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah Mimika dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Keempat, mendesak agar kasus penembakan warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian segera dituntaskan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, meminta Polri mengambil langkah serius dalam menangani dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah Mimika.
Keenam, mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan terhadap Polres Mimika serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak citra institusi Polri.
Humas Mabes Polri Terima Aspirasi
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi antara perwakilan massa aksi dengan pihak Humas Mabes Polri, laporan dan tuntutan GMHI telah diterima untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, dengan waktu penanganan yang disebut berlangsung selama 14 hari kerja.
GMHI menilai penerimaan laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting. Mereka berharap seluruh dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
GMHI menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Mereka meminta Polri memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa intervensi maupun perlakuan khusus.
GMHI juga menekankan bahwa seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi merupakan dugaan dan tuntutan yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Dengan adanya laporan dan tuntutan tersebut, GMHI berharap Polri dapat memberikan respons secara profesional, transparan, dan terbuka kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah Mimika dapat terjaga.
ACN/Calista/RED
