Friday, April 19, 2024

Di Duga Kasus Ilegal Mining, di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sultra PT BHR Akan di Bawa Ke Kejaksaan Agung RI Dan Mabes Polri

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Penanganan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Binanga Hartama Raya (BHR), di Blok Boenaga, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, di nilai jalan di tempat bahkan terkesan tidak di tangani secara serius oleh para stakeholder pemangku penegak hukum.

Untuk itu, Koordinator Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, berniat membawa kasus ini ke Kejaksaan dan Mabes Polri.

Dihubungi lewat selulernya, Hendro Nilopo bercerita, ada kejanggalan penanganan kasus dugaan ilegal mining yang di duga dilakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya (BHR).

Pasalnya, perusahaan PT BHR sampai hari ini masih melakukan aktifitasnya di tengah sedang berlangsungnya proses hukum.

Hendro menjelaskan, bahwa kontraktor Mining yang melakukan kegiatan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Binanga Hartama Raya (BHR) yakni PT. Gea Geo Mineralindo (GGM),
“Ini cukup aneh menurut kami, informasi yang kami dapatkan PT. GGM selaku kontraktor mining di Wilayah IUP PT. BHR sedang dalam proses hukum, sedangkan pemilik IUP yakni PT. BHR masih leluasa melakukan aktifitasnya”. Ungkap Don HN penggilan akrab Hendro Nilopo.

Lebih jauh, aktivis asal Konawe Utara itu menjabarkan, jika berpedoman pada ketentuan perundang-undangan semestinya PT. Binanga Hartama Raya (BHR) yang harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya bukan sebaliknya.
“Kalau kita telisik yang aneh disini adalah PT. GGM telah di hentikan aktifitasnya, karena di duga masuk di dalam kawasan hutan milik WIUP PT BHR, sedangkan PT. BHR selaku pemilik WIUP justru masih bebas beraktifitas sampai saat ini,” paparnya, Senen, 29/3/2021 di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan.

Olehnya itu dia berharap agar penegak hukum tidak tebang piling dalam menegakkan hukum. Dalam kasus tersebut menurut hendro, keduanya baik PT. Gea Geo Mineralindo (GGM) selaku kontraktor mining maupun PT.  Binanga Hartama Raya (BHR) selaku pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mesti di proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Iya mestinya keduanya harus di proses lah, masa iya, Kontraktor miningnya di proses sedangkan pemilik WIUP tidak,” singkatnya.

Pihaknya juga menegaskan akan mempressure dugaan ilegal mining yang di duga di lakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya (BHR) sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Silahkan saja kalau mau mandek di daerah, tapi saya tegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan berhenti di daerah, kasus ini akan kami bawa ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk proses”. Tegasnya.

ACN/TIM/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles