ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Danramil-02/TB Kapten Inf Arja Suarja Pimpin Apel dan Operasi Yustisi disiplin protokol kesehatan dalam rangka melaksanakan Pergub no. 19 Th 2020 dan SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB di perketat terkait Covid 19.
Apel dan Operasi yustisi berlangsung di Depan Kantor Telkom Jl. Telepon Kota RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.sabtu (13/2) pagi.
Kegiatan operasi yustisi ini merupakan upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 khususnya di Wilayah binaan Koramil 02 Tambora,Ungkap Danramil Kapten Arja.
“Dalam giat operasi ini 30 personil gabungan menyasar para pejalan kaki dan pengendara kendaraaan roda dua dan empat yang tidak patuh menggunakan masker” Ujarnya.
Sebanyak 9 Pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tidak menggunakan masker dengan di berikan Sanksi Sosial kepada 8 pelanggar dan Sanksi Administrasi kepada 1 pelanggar
Danramil menambahkan,Masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan petugas menindak pelanggar dengan memberikan sanksi,Hal ini guna memberikan efek jera agar selalu diingat untuk menggunakan masker,
Dirinya berharap Masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid 19,”Semoga Masyarakat mengerti akan arti pentingnya kesehatan bagi diri sendiri dan orang lain”Pungkas Kapten Arja.
Cun/Red.