Sunday, May 19, 2024

Bawaslu Gelar “Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa”

ACTUALNEWS.ID Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi di Jakarta menggelar acara “Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa” di Holiday Inn & Suites Jakarta 24/1/23.

Mahyudin SH MH Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, Sebetulnya memang kita dengan Bacalon DPD RI yang baru ini kita melakukan kegiatan, karena Peraturan Bawaslu juga baru turun akhir Desember kemarin, ini sebagai langkah kita juga untuk memperkenalkan kepada calon DPD tentang bagaimana prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu. Kemarin kita belum tahu siapa menjadi bakal calon, setelah mereka daftar baru kita faham ini orang-orang yang bakal menjadi calon DPD, Kemudian kita undang untuk menghadiri ini. Karena pada prinsipnya penyelesaian sengketa ini sifatnya terbatas, tidak seperti penangganan pelanggaran yang kemudian semua orang bisa terlibat, Divisi Penyelesaian Sengketa ini hanya peserta pemilu dan penyelenggara khususnya sengketa peserta dengen penyelenggara. Jadi hal-hal yang apa yang terdapat
Didalam bawaslu harus kita sampaikan kepada anggota DPD khususnya kegiatan hari ini,” Kata Mahyudin SH MH.

Lebih lanjut Mahyudin SH MH mengatakan, Untuk Perda Bawaslu 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu tidak ada secara stutantif yang berubah. Tetapi inikan juga penting untuk kita sampaikan karena kalau di calon DPD bisa saja orangnya berubah-berubah tapi kalau partai politik tentu memang sifatnya pastilah meskipun orangnya berubah tapi partai politik faham tentang bagaimana itu, Jadi kapan partai politik kita undang sudah tahu, tapi kalau calon DPD ini kan kalau mereka mendaftar baru kita faham bahwa mereka akan menjadi calon,” Ujarnya.

Harapannya sebetulnya kita peran sebagai pengawas pemilu untuk menegakkan keadilan pemilu, bahwa ini berusaha untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi siapapun termasuk juga hak-hak asasi perorangan, kelembagaan, partai politik. Dengan adanya sosialisasi ini bakal calon atau siapapun yang akan bersengketa sudah tahu bagimana mekanisme Tentang penyelesaian sengketa. Pada sampai nanti pada saat mereka mengajukan ternyata mereka tidak memenuhi prosedur yang diharapkan menyebabkan mereka tidak bisa diteruskan permohonannya, karena kalau sekarang itu perubahannya sedikit mungkin untuk penyampaian permohonan. Didalam ketentuan sekarang itu waktunya cuma 3 hari tidak ada lagi waktu tambahan untuk perbaikan. Jadi tiga hari sejak keputusan KPU dikeluarkan maka sudah mulai berjalan 3 hari kedepan hari kerja maka dia akan berakhir,” pungkasnya.

ACN/INDAH/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles