Friday, March 29, 2024

Awas.!!!, Pengelolah Hiburan Malam di Gropet Jakarta Barat Jangan Melanggar SE Dinparekraf. “Ini Sanksinya Lho..!!”

ACTUALNEWS.ID, Jakarta,- Setelah keluar SE Dinparekraf (Surat Edaran Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Parawisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, maka ada beberapa kewajiban pengelolah untuk mentaati isi dari edaran tersebut.

Dimana isinya, yaitu :

  1. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  4. Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Menanggapai kebijakan SE tersebut, Rusliyanto, Kasatpol PP Kec Grogol Petamburan berkomiten untuk menjalankan SE itu. Ia bahkan bertekat akan mengawasi pengelolah yang membandel.

dok.foto.rbt/acn

“Kami bertekat mengawasi dan mengontrol semua jenis hiburan malam tanpa kecuali dan bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi awal berupa teguran. Namun bila membandel yang sanksi tegas.Yakni, penutupan,” tukas Ruslyanto saat ditemukan AN.Id Puasa hari ke-2, Jumat (24/3/2023) di Kawasan sekitar perempatan Grogol, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Masihnya, ada beberapa jenis 10 tempat hiburan di kecamatan grogol petamburan, maka Rusliyanto berharap agar kebijakan yang berlaku harus di taati bersama, sehingga tidak terkana sanksi.

“Pengelolah harus mentaati dan melaksanakan aturan yang berlaku, biar situasi kententraman terjadi terlebih ini bulan suci ramadhan,” imbunya.

ACN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles