ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Persoalan tata kelola perizinan lahan dan konsesi di Tanah Papua kembali menjadi sorotan. Dugaan maraknya penerbitan izin yang dinilai tidak melibatkan musyawarah masyarakat adat memunculkan desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai izin yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Irhong Naeing, yang memperkenalkan diri sebagai Anak Adat Keerom sekaligus Anak Angkat Kepala Suku Gowa Nabire Timur (Suku Gowa Arita dan Suku Siriwo). Ia meminta pemerintah memastikan seluruh proses investasi dan pemanfaatan lahan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Andi, pemberdayaan masyarakat adat tidak boleh bergeser menjadi bentuk pemanfaatan yang mengabaikan hak-hak pemilik ulayat.
“Pemberdayaan Adat Papua jangan dipelintir menjadi pemanfaatan Adat Papua. Kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal serta maraknya izin lahan dan konsesi yang diterbitkan tanpa melalui persetujuan musyawarah adat. Negara wajib hadir menegakkan hukum secara tegas agar masyarakat adat tidak terus menjadi korban, melainkan benar-benar berdaulat sebagai tuan di tanah sendiri,” tegas Andi.
Ia menilai, dalam sejumlah kasus, penerbitan izin di sektor pertambangan, perkebunan, maupun industri skala besar diduga belum sepenuhnya melibatkan mekanisme musyawarah dengan pemilik hak ulayat. Karena itu, menurutnya, setiap proses investasi harus mengedepankan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Andi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama atau simbol adat sebagai legitimasi terhadap aktivitas yang tidak memperoleh persetujuan masyarakat adat secara sah.
Dalam pernyataannya, ia turut menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah pusat. Kepada DPR RI, ia meminta agar fungsi pengawasan dijalankan secara optimal, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang diduga bermasalah melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Sementara kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Andi berharap pemerintah terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perizinan yang bertentangan dengan aturan, sekaligus memastikan setiap investasi berjalan dengan menghormati hak masyarakat adat dan prinsip keadilan.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak ulayat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan agraria, serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang masih menjadi polemik, sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.
“Masyarakat adat harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek investasi. Negara harus memastikan kehadirannya dalam memberikan perlindungan hukum, kepastian hak, dan keadilan bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua,” pungkasnya.
ACN/Calista/RED
