Wednesday, April 24, 2024

Alasan Tamo Manusiawi Karena Intensifitas Kerja Meningkat,Terkait kejadian Di Kafe Raja Murah (RM)

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Alasan Kasatpol PP Jakarta Barat,Tamo Sijabat,terkait fungsi pengawasan setelah kejadian penembakan di Kafe RM,Cengkareng,yang menewaskan tiga orang sesuai yang di langsir beberapa media sangat manusiawi.
Pasalnya,seperti yang dikutip dari beberapa berita,pernyataan Tamo red- Merasa kecolongan sangat masuk akal sebab Satpol PP mempunyai tugas yang krusial saat pandemik corona 19.

” Intensivitas kerja yang tinggi dapat melupakan tupoksi kerja yang di emban, ” hal ini di katakan Robert S,Pengurus GPM ( Gerakan Pemuda Marhaenis ) Prov DKI Jakarta,Minggu,28/2/2021,di bilangan Matraman,Jakarta Timur.

Robart menjelaskan,Apa yang dikatakan Tamo suatu yang realitas,Dengan tersusunnya jadwal perkecamatan, itu manandakan bahwa Satpol PP sudah bekerja maksimal dan melekat.

“Mungkin berkerjanya berdasarkan zonasi jadi laporannya terinci dan akurat.Misalkan bulan Febuari fungsi pengawasanya di kecamatan grogol petamburan yang memiliki 7 kelurahan,berarti dalam bulan itu sesuai jadwalnya harus intens,karena selain tugas kebiasaanya,kan ada tugas pengawasan pencegahan terkait Prokes ( Protokol Kesehatan ) dan itu dilakukan dari padi sampai malam,” Paparnya

Robert menambahkan,Faktor efek kelelahan dan keterbatasan personil bisa saja di salah gunakan para pelaku usaha yang nekat tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
” Apalagi penegak Prokes itu di wajibkan dapat bertindak cepat,akurat dalam tugas pencegahan penyebaran virus corona.Jadi wajar dan manusiawi bila agak kurang terkontrol fungsi pengawasaanya,apalagi ada hubungannya dengan kelangsungan hidup manusia secara ekonomi pasca pandemik,” unkapnya kembali.

Disinggung saol ijin kedepan Kafe RM,menurutnya,bila terkait PSBB maka yang berlaku Pergub No 3 tahun 2021 pasal 28 ayat 1 dengan beberapaa tahapan,Jika tahapan di langgar bisa juga di tutup permanen pasca pandemik .Kalau kewenangan pembekuan dan pencabutanya sesuai Pergub No 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 3 dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP, namun harus ada rekomendasi dari Kepala Satpol PP, ” Bila sudah melanggar,seperti ada temuan peredaran, penjualan, dan pemakain segala jenis narkoba dan zat psikotropika.menyajikan atau memperdagangkan manusia atau prostitusi.maka dapat dipastikan ijin usaha itu ditutup,” Tandasnya.

An/Tim/red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles