Wednesday, May 22, 2024

Akang H, Heru CN.S.Sos Bacaleg DPR RI PAN Dapil Jabar IXApresiasi Putusan MK Telah Dengarkan Suara Rakyat

ACTUALNEWS.ID, JAKARTA,,- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI PAN Dapil Jabar IX meliputi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Subang, Majalengka, Sumedang), Heru Cipto Nugroho. S.Sos. biasa disapa Akang H.Heru CN. S.Sos mengungkapkan bahwa partainya PAN sangat menghormati dan memberikan apresiasi pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendengarkan suara rakyat di seluruh Indonesia yang tetap menginginkan sistem pemilu 2024 nanti, dengan cara proporsional terbuka.

“Alhamdulillah saya selaku Bacaleg DPR RI PAN mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan finalnya diketuk dengan sistem pemilu secara terbuka, artinya MK sangat netral tidak bisa ditekan oleh pihak manapun dan MK juga memang benar -benar telah mendengarkan keinginan suara rakyat di seluruh Indonesia,”

“Demikian dikatakan Akang H.Heru CN. S.Sos selaku Bacaleg DPR RI PAN Dapil Jabar IX meliputi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Subang, Majalengka, Sumedang, di Kantornya sekitar Jati Bening Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut Akang H.Heru CN. S.Sos menjelaskan sesungguhnya partainya PAN sejak awal ikut memperjuangkan agar MK memutuskan sesuai keinginan suara rakyat di seluruh Indonesia, khususnya bagi para kadernya PAN yang memang sangat menginginkan sistem pemilu 2024 digunakan secara porprosional terbuka.

“Saya selaku Bacaleg DPR RI PAN Dapil Jabar IX meliputi tiga Kabupaten yakni : (Kabupaten Subang, Majalengka, Sumedang) mengucapkan terimakasih pula kepada Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang telah memberikan dukungan kepada seluruh kader PAN di Indonesia, dengan berlakunya putusan MK yang memutuskan sistem proporsional terbuka pastinya harus dihormati dan dijadikan itu hukum atau putusan terbaik bagi bangsa dan negara kita tercinta NKRI harga mati,” ujar Akang H.Heru CN. S.Sos.

Lanjut Akang H.Heru CN. S.Sos bahwa penentuan sistem pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, maka dengan pemilu legislatif yang ditetapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Menurut Akang H. Heru CN apabila jika nanti terjadi sengketa Pemilu, Pilkada dan Pilpres diharapkan MK harus lebih Profisional, mendengarkan Suara Rakyat adalah yang terbanyak, Tidak bisa di intervensi maupun di tekan siapapun, harus transparan dan tidak mau di iming-imingi Jabatan apalagi Uang

“Maka saya selaku Bacaleg DPR RI PAN Dapil Jabar IX meliputi tiga Kabupaten yakni : (Kabupaten Subang, Majalengka, Sumedang) sangat bersemangat dengan dukungan Ketum PAN bapak Zulkifli Hasan atas putusan MK yang telah mendengarkan keinginan suara rakyat di seluruh Indonesia yakni sistem pemilu secara terbuka sehingga keputusan MK saat ini bisa menjadi contoh buat
Peradilan Lainnya di Indonesia, ” Tutupnya.

Editor : ( Cuncun/San)

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles