ACTUALNEWS.ID JENEPONTO — Penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Ibu Panisa kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan sekitar 10 bulan, perkara tersebut disebut belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan korban. Kondisi ini mendorong Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Jeneponto bersama tim pendamping korban meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
LAKI menilai, lamanya proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian serius agar hak korban atas kepastian hukum dan keadilan tidak terabaikan. Korban dan keluarganya berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan berkas perkara disebut berulang kali dikembalikan untuk dilengkapi.
BERKAS DISEBUT BOLAK-BALIK P-19, KORBAN MENUNGGU KEPASTIAN
Berdasarkan keterangan tim pendamping korban, laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut telah berjalan sekitar 10 bulan. Korban disebut telah menjalani pemeriksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan hasil visum juga disebut telah tersedia.
Namun, menurut pihak pendamping, berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka juga menyampaikan adanya persoalan terkait sengketa perdata yang dinilai turut memengaruhi penanganan perkara pidana tersebut.
Atas kondisi itu, LAKI meminta pihak kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status terkini perkara, petunjuk yang masih harus dipenuhi penyidik, serta dasar hukum apabila terdapat persoalan perdata yang dianggap berkaitan dengan pembuktian perkara pidana.
“Sepuluh bulan bukan waktu yang singkat bagi seorang korban yang menunggu kepastian hukum. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai,” tegas pihak pendamping korban.
LAKI PERTANYAKAN PENANGANAN PIDANA YANG DIKAITKAN DENGAN PERKARA PERDATA
LAKI menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama harus dinilai berdasarkan unsur-unsur pidana, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila memang terdapat sengketa tanah atau persoalan keperdataan di antara para pihak, hal tersebut perlu diperiksa sesuai relevansinya. Namun, keberadaan sengketa perdata tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana yang berdiri sendiri.
Karena itu, LAKI meminta Kejari Jeneponto menjelaskan secara terukur apakah perkara perdata tersebut benar-benar menjadi persoalan hukum yang menentukan pembuktian pidana atau justru terdapat kendala lain yang menyebabkan berkas belum dinyatakan lengkap.
LAKI juga menekankan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

DESAK KEJATI SULSEL LAKUKAN ASISTENSI DAN EVALUASI
Atas belum adanya kepastian yang diharapkan korban, LAKI DPC Kabupaten Jeneponto menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Kejati Sulsel diminta turun tangan.
Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan perhatian, melakukan asistensi, dan mengevaluasi penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ibu Panisa di Kejari Jeneponto sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
- Kejari Jeneponto diminta memberikan penjelasan resmi.
Meminta penjelasan mengenai perkembangan berkas perkara, alasan pengembalian berkas apabila masih berstatus P-19, petunjuk yang belum dipenuhi, serta langkah konkret untuk menyelesaikan penanganan perkara tersebut.
- Kepastian hukum bagi korban harus menjadi perhatian.
Meminta agar perkara ditangani secara profesional dan tidak mengalami penundaan yang tidak beralasan. Apabila syarat formil dan materiil telah terpenuhi, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan. Apabila masih terdapat kekurangan, penjelasan dan tindak lanjutnya harus diberikan secara jelas.
“JANGAN BIARKAN KORBAN TERUS MENUNGGU TANPA KEPASTIAN”
Tim pendamping Korban Alif Gassing dan bergabung YLBH BPK Sandi Fajri, S.Pd., S.H., M.H., menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara Ibu Panisa melalui jalur hukum yang sah.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan penegak hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan akuntabel dan hak korban memperoleh perlindungan yang semestinya.
“Kami meminta Kejati Sulsel merespons persoalan ini secara serius. Jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara, jelaskan apa yang harus dilengkapi. Jika terdapat persoalan hukum yang menghambat, sampaikan dasar dan alasannya secara terang. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa memperoleh kepastian mengenai nasib perkaranya,” tegas tim pendamping.
LAKI DPC Kabupaten Jeneponto berharap Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto memberikan perhatian terhadap perkara tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Asriel)
HUKUM HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, PROSES HARUS TRANSPARAN, DAN HAK KORBAN HARUS DIHORMATI.
