Saturday, October 18, 2025

16 Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi Dalam OPS Yustisi Tiga Pilar Tamansari

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Hari ini kembali Tiga Pilar Tamansari Menggelar operasi yustisi dalam rangka Penegakan disiplin protokol kesehatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Manpol Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan.

“Kegiatan Operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan pergun nomor 88/2020 dan pergub nomor 88/2020 sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19”. Kata Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib pada Kamis (3/6).

Dikatakan Danramil,Kegiatan ini melibatkan 22 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serma Wakdinator,Polsek Tamansari,Pol PP dan Dishub dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatan operasi yustisi di Jalan Pancoran Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. tersebut petugas gabungan mendapati 16 orang pelanggar tidak menggunakan masker

Danramil menyebutkan, 15 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selama satu jam dan 1 pelanggar di sanksi administrasi ,hal ini sebagai efek jera dan supaya diingat dan selalu disiplin menggunakan masker

” Dari para pelanggar tersebut diantaranya pengendara motor dan berbagai alasan mereka lupa menggunakan masker”.Ujar Danramil

Kami harap masyarakat terus membantu kegiatan ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya agar wilayah Kecamatan Tamansari ini wilayah yang aman dari penyebaran covid-19, Tutup Danramil Mayor Gallib.

( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles