ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Yang dilaksanakan Tiga Pilar Kecamatan Tambora Koramil 02/TB Sertu Tohari dan Serda Sarip , Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar Selasa pagi ini (1/6).
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tambora di Jalan Perniagaan Raya RW. 04 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan sasaran para pengguna Jalan yang tidak taat protokol kesehatan.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,” imbuhnya.
Dalam Operasi Yustisi ini sebanyak 21 Orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sosial kepada 19 pelanggar dan sanksi administrasi kepada 2 pelanggar, Sambung Danramil.
“Dengan dilaksanakannya operasi yustisi oleh Tiga Pilar di Kecamatan Tambora ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan selalu disiplin memakai masker”. Pungkas Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/Tb ).