ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Berhasil menangkap dua pria terduga pengedar Narkoba berinisial DK (41 tahun ) dan SH ( 42 tahun ).di jalan komplek Bermis Muara Angke Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis ( 6/6/24 ).
Kapolres pelabuhan Tanjung Priok, Akbp Fericson Tampubolon menerangkan bahwa tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang diduga mengedarkan Narkoba dan setelah di lakukan penindakan kepada tersangka DK Ditemukan Narkotika jenis Shabu yang di sembunyikan dibawah Joko motor Dengan berat 364.8 gram diperkirakan sebesar +/- RP 438.000.000,- .
Pada penangkapan SH Ditemukan satu set alat hisap ( bong ).

Berdasarkan keterangan DK bahwa narkotika jenis Shabu didapatkan dari seseorang di daerah Mataram Jakarta Timur Sebanyak 1 kg dan narkotika tersebut dibawa kerumah kontrakan tersangka SH untuk dipisah pisah menjadi 12 paket yang terdiri dari 8 paket berisi 100 gram dan 4 paket berisi 50 gram, ulas kapolres pelabuhan Tanjung Priok
Masihnya, DK merupakan Residivis Polres Jakarta barat tahun 2017 dan dihukum 5 tahun penjara dengan kasus narkotika ( Bandar ) dan SH hanya penguna.

Tersangka DK dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman Pidana mati, Pidana seumur hidup, atau pina penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan Pidana denda maksumum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dan SH dijerat dengan pasal 131 juncto pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang undang RIbno 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terang Ferikson.
Untuk pemasok barang kepada DK dari matraman Jakarta timur masih dalam penyelidikan dan pengembangan, ” tutup Ferikson kepada awak media.
Hadir dalam konferisi pers kapolres pelabuhan Tanjung Priok, Akpb Fericson Tampubolon, kapolsek pelabuhan Sunda kelapa, Kompol Riza sativa, kasat Narkoba Akp Arif Bastami, humas Polres pelabuhan Sunda Kelapa Akp Suparyono peserta para hajaran Polsek Sunda Kelapa dan polres pelabuhan Tanjung Priok.
ACN/RED