ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Kecamatan Tambora gencar melaksanakan operasi yustisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 sekaligus memutus mata rantai covid -19.
26 personil gabungan Koramil 02/TB Polsek Tambora, Satpol PP, Damkar dan PPSU menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jembatan dua, Jalan Tubagus Angke, Rt 001/09, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Kamis (22/4).
Personil gabungan tiga pilar mendapati 30 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan dari 30 pelanggar tersebut di Sanksi Sosial sebanyak 24 Orang dan Sanksi Administrasi 6 Orang.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap hari pagi dan sore hari malam harinya dilaksanakan Patroli wilayah” Kata Danramil
Kami berharap masyarakat terus membantu dalam kegiatan ini dengan mematuhi prorotokol kesehatan dan disiplin menggunakan masker,Pungkasnya.
ACN/Red.
( Sumber Koramil 02/TB ).