Monday, August 11, 2025

30 Pelanggar Disanksi Dalam OPS Yustisi Tiga Pilar di Wilayah Koramil 02/TB

ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Kecamatan Tambora gencar melaksanakan operasi yustisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 sekaligus memutus mata rantai covid -19.

26 personil gabungan Koramil 02/TB Polsek Tambora, Satpol PP, Damkar dan PPSU menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jembatan dua, Jalan Tubagus Angke, Rt 001/09, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Kamis (22/4).

Personil gabungan tiga pilar mendapati 30 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker

Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan dari 30 pelanggar tersebut di Sanksi Sosial sebanyak 24 Orang dan Sanksi Administrasi 6 Orang.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap hari pagi dan sore hari malam harinya dilaksanakan Patroli wilayah” Kata Danramil

Kami berharap masyarakat terus membantu dalam kegiatan ini dengan mematuhi prorotokol kesehatan dan disiplin menggunakan masker,Pungkasnya.

ACN/Red.

( Sumber Koramil 02/TB ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles