ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana menjabarkan nilai tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM online.
Diketahui program ini baru saja ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM
Dikatakan Agung, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account yang tersedia di masing-masing bank.
“Tarif sama saja (SIM C Rp, 75.000 dan SIM A 80.000), pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account,” kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Dengan adanya program ini, maka praktik suap-menyuap, calo, atau perantara yang acapkali terjadi dalam proses perpanjangan SIM dapat dicegah.
“Jadi tidak ada lagi kecurangan, tidak ada juga percaloan yang membuat harga lebih tinggi,” tuturnya.
Selain biayanya cukup murah, dalam program SIM online itu juga sudah tertera biaya pengantaran, sehingga pembayaran secara virtual ini sudah termasuk harga jasa antar bukan hanya harga perpanjangan SIM saja.
Jika ditambah dengan biaya antar misalnya Rp10 ribu maka total perpanjangan SIM C dan ongkos antar sekirar Rp85 ribu dan untuk SIM A Rp90 ribu, atau masyarakat tetap bisa mengambil SIM itu sendiri dengan datang langsung ke kantor Satpas SIM.
“Pemohon yang sudah jadi SIM-nya tinggal konfirmasi mau ambil SIM atas nama A (siapa) ada di sini,” tutup dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya baru saja melaunching SIM online perpanjangan Selasa (13/4/2021) untuk menghindari kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIM Keliling (SIMling) maupun Satpas SIM.
Sejumlah masyarakat pun mulai men gakses aplikasi SIM online tersebut yang kini bisa diunduh langsung di Google Playstore.
ACN/Red .