Tuesday, April 30, 2024

16 Pelanggar Disanksi Sosial Dalam OPS Yustisi Tiga Pilar di Wilayah Koramil 01/TS

ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Dalam rangka penegakan PSBB transisi dan pengendalian covid 19, 29 personil gabungan Koramil 01/TS,Polsek Tamansari ,Polantas,Satpol PP dan Dishub melaksanakan operasi yustisi guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib memaparkan kegiatan pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Pangeran Jayakarta Rt 01/04 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

“Kegiatan Operasi yustisi ini dilaksanakan secara rutin setiap hari,
dengan sasaran Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker”. Kata Danramil.

Dikatakan Danramil ,Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan dan penerapan PSBB transisi dengan acuan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 sebagai upaya pengendalian covid 19.

Operasi yustisi yang melibatkan 29 personil gabungan tiga pilar menjaring 16 pelanggar protokol kesehatan dan di sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum.

” Hasil dari operasi yustisi kali ini petugas gabungan menjaring 16 pelanggar dan di sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebagai efek jera “.Pungkas Danramil Mayor Galib.

( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles