
Sumatera Utara, AktualNews – Kebutuhan masyarakat di Pulau Nias akan daging babi tergolong tinggi. Hal ini disebabkan karena kebudayaan masyarakat Nias yang sebagian besar membutuhkan daging babi sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat Nias sendiri yang juga merupakan wujud penghormatan bagi masyarakat Nias. Kebutuhan masyarakat nias akan daging babi yang tinggi berbanding terbalik dengan jumlah daging babi yang tersedia di pasar. Hal ini mengakibatkan harga daging babi di pulau Nias cukup tinggi dibanding dengan daerah-daerah lainnya. Kondisi ini diperparah dengan wabah penyakit ternak babi yang beberapa kali melanda pulau Nias. Kondisi ini dirasakan menyusahkan masyarakat pulau Nias dengan kebutuhan akan daging babi yang tergolong tinggi, sebagai bagian dari tuntutan kebudayaan masyarakat Nias.
Kondisi yang dirasakan menyusahkan ini, diadvokasi oleh Pemuda Peduli Nias DPW Sumatera Utara bersama bapak BAZAWATO ZEBUA, S.H., M.H., yang juga merupakan Penasehat PPN DPW Sumut ke Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk advokasi akan keluhan-keluhan masyarakat Nias tentang sulitnya dan mahalnya daging babi di Nias.
Berdasarkan advokasi yang telah dilakukan, ditemukan ketentuan-ketentuan lalu lintas ternak yang berlaku dan telah ditetapkan pemerintah. Saat ini pemerintah telah menetapkan situasi darurat terhadap mewabahnya penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) bagi ternak. Berdasarkan Surat Edaran Satgas PMK nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku berbasis kewilayahan; ditetapkan bahwa klasifikasi terhadap lalu lintas ternak terbagi 3 yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau. Lalu lintas peredaran ternak ini ditetapkan bahwa zona kuning tidak boleh memasuki zona hijau. Begitu juga zona merah tidak bisa memasuki zona kuning dan zona hijau. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku di Indonesia.
Lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 ini, telah menetapkan kabupaten/kota di Pulau Nias (Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara dan Kota Gunungsitoli) sebagai zona hijau. Penetapan ini berbanding terbalik dengan Kota Sibolga dan beberapa daerah disekitar yang ditetapkan sebagai zona kuning. Hal inilah yang mengakibatkan ternak babi dari luar Nias tidak bisa masuk ke Pulau Nias, karna harus melalui Kota Sibolga yang telah ditetapkan sebagai zona kuning.
Melalui advokasi Pemuda Peduli Nias bersama BAZAWATO ZEBUA, S.H., M.H., dihasilkan bahwa PPN DPW Sumut bersama Balai Besar Karantina Pertanian Belawan akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan juga Kementrian Pertanian yaitu Permohonan Peninjauan Kembali Penetapan Kabupaten/Kota di Pulau Nias Sebagai Zona Hijau. Melalui surat permohonan ini, diharapkan penetapan kab./kota di Pulau Nias sebagai zona hijau dapat di ubah. Dengan demikian lalu lintas ternak dari Kota Sibolga ke Pulau Nias dapat kembali berjalan, dan kebutuhan masyarakat akan ternak babi dapat terpenuhi.
“Kita akan terus mengadvokasi hal ini agar keluhan dan kebutuhan masyarakat kita di Nias tentang ternak babi dapat dibantu; baik itu pengusaha ternak babi dan juga menjawab kebutuhan masyarakat. Kepada saudara-saudara kami agar kita bersabar sebentar, agar kita mendapatkan kepastian hukum dan kepastian kesehatan tentunya, kita berjuang untuk kebutuhan masyarakat kita. Yaahowu,” tutup BAZAWATO ZEBUA, S.H., M.H.
Masyarakat Pulau Nias patut berterima kasih atas usaha advokasi yang telah dilakukan oleh Pemuda Peduli Nias DPW Sumatera Utara bersama Pembina PPN bapak AKBP (P) BAZAWATO ZEBUA, S.H., M.H. Advokasi ini tentunya respon akan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Nias. Terimakasih sudah bekerja nyata untuk kebutuhan masyarakat Pulau Nias. (ACN/22/RED/062)
https://www.youtube.com/watch?v=2cFHE2c7ZsM (Press Rilis PPN DPW Sumut tentang advokasi yang telah dilakukan)
