Monday, June 30, 2025

Jangan Sampai Tinggalkan Adat Istiadat dan Kebudayaan Betawi Hanya Karena Kebudayaan Asing

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Guna meningkatkan Fungsi Pengawasan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Prov DKI Jakarta, Imah Mahdiah anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi E mengadakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Senin, 23 Januari 2023, di Jl Jelambar Selatan 17, Rt 005, Rw 008 Kel Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Dalam acara Sosper (Sosialisasi Peraturan Gubernur) yang di hadiri ratusan warga itu selain Imah Mahdiah juga dihadiri Danur Sasono Lurah Jelambar Baru, Aiptu Buchori Babinkamtibmas Jelambar Baru.

Dalam sambutannya, Danur mengatakan pentingnya mengatahui semua maksud dan tujuan dari Perda (Peraturan Daerah), salah satunya Perda no 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

“Perda yang di maksud harus dipahami di lestarikan dan dijaga. Sebab Kebudayaan Betawi termasuk salah satu kebudayaan nasional,” imbunya.

Sementara itu, Imah Madiah menerangkan, Perda yang buat tahun pada masa era Basuki Tjahya Purnama “Ahok” sebagai filter salah satu masuknya kebudayaan asing di Jakarta termasuk Indonesia khususnya warga jakarta.

“Sesuai perkembangan teknologi semangkin pesat maka kita sebagai warga jakarta bisa memilih kebudayaan mana yang cocok untuk adat istiadat serta kebudayaan kita,” paparnya. Ia juga berpesan, jangan sampai kebudayaan seperti ondel-ondel, lenong dan makanan seperti gado-gado, kerak telor dan bir pletok di tinggalkan orang betawi.

“Makanan, minuman dan pakain batik betawi jangan dilupakan, kalau bisa warga jakarta mempunyai prinsip wajib menggunakan ciri khas betawi itu,” pesannya

ACN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles