ACTUALNEWS.ID, Jakarta -20 personil gabungan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus COVID -19 bertempat Jl. Kunir Kota tua RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Rabu ( 31/3 ).
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib memaparkan hasil operasi yustisi Sebanyak 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi Sosial dan sanksi administrasi nihil.
“Kegiatan operasi yustisi ini melibatkan 20 personil gabungan Koramil 01/TS,Polsek Tambora,Pol PP,dan Dishub dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker”. Kata Danramil
Ia menuturkan, Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari.Kegiatan ini melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79.2020 sebagai upaya pengendalian COVID -19 khususnya di Wilayah Koramil 01/TS,
” Kami harap Masyarakat bisa membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan disiplin menggunakan masker”.Pungkas Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).