ACTUALNEWS.ID, Jakarta -22 personil gabungan termasuk Babinsa Koramil 02/TB Serma Agus Wahid melaksanakan Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dalam rangka Memutus mata rantai covid 19.
Kegiatan operasi bertempat Di depan pasar penjagalan Jalan Penjagalan raya Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kanit Sabhara Polsek Tambora IPTU Sudargo.Jumat (26/3).
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan, Upaya untuk memutus mata rantai covid 19 terus kami lakukan bersama Tiga Pilar dengan melaksanakan Operasi yustisi.
“Operasi yustisi ini melibatkan 22 personil gabungan dengan menyasar Pejalan kaki dan pengendara Kendaraan roda dua dan empat yang tidak mengunakan masker” ujarnya
Dalam operasi yustisi tersebut Petugas gabungan menjaring 29 pelanggar tidak menggunakan masker dengan di Kenakan Sanksi sosial 26 pelanggar dan sanksi administrasi 3 pelanggar, Tutup Danramil Kapten Arja.
( Sumber Koramil 02/Tb ).