Sidang Lapangan Meyakinkan Pengacara Penggugat Menang, Karena Mempunyai SHM

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Setelah beberapa kali sidang di PN Jakarta Barat akhirnya hakim memutuskan sidang lapangan antara Penggugat, Hery Tan dan Tergugat, Tan A Huat Hartono dalam perkara tanah yang terletak di jl.Rosela IV, Kel Wijayakusuma, Kec Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurut, Agus Sutoyo SH dari Kantor Hukum ASR Law Office selaku kuasa hukum Penggugat, Hery Tan lah pemilik tanah tersebut, sebab katanya, Hery Tan mempunyai kepemilikan yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh BPN, sedangkan tergugat hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat garap yang bukan merupakan kepemilikan yang sah.

“Jadi patut dan pantas nantinya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan yang menguntungkan Penggugat,” ujar Agus saat sidang lapangan, Selasa, 12/4/2022, pada awak media.

Agus juga menambahkan, sidang lapangan ini bisa mempekuat putusan hakim untuk memenangkan pada kliennya,

“Sidang ini sidang tahap kesimpulan dan tahap Putusan, karena hasil sidang lapangan memperkuat putusan hakim nantinya,” tambah Agus.

Dia juga berharap Hakim mempunyai penilaian yang kuat sahabis sidang lapangan, apa lagi klien kami mempunya Sertifikat yang Sah.

“Yakin Klien saya yang berhak atas tanah tersebut,” pungkasnya.

ACN/Rbt,Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles