Pucuk Pimpinan Majelis Taklim Nuur Islami Tuan Guru Drs Dedi Hermanto : Menolak Legalitas Miras
ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Pucuk Pimpinan Majelis Taklim Nuur Islami, Tuan Guru Drs.Dedi Hermanto menolak dan mengecam keputusan Pemerintah Pusat aturan produksi miras yang diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalitas bidang usaha penanaman modal.
Yang telah diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga dapat membuka peluang izin investasi Dilegalkanya industri minuman keras (Miras) beralkohol di Provinsi Papua dan Provinsi lainnya di Indonesia.
Perlu diketahui, Papua menjadi salah satu dari tiga Provinsi lainnya di Indonesia yang diberikan izin pembuatan industri miras yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Kami sangat mengecam dan meminta kepada Presiden Jokowi segera mencabut izin Industri Miras di beberapa Provinsi tersebut, karena akibat adanya miras dapat merusak moral generasi bangsa, apalagi kejahatan manusia di dunia ini, akibat pengaruh dari miras, ” tegas Pendiri Majelis Taklim Nuur Islam, Tuan Guru Drs.Dedi Hermanto kepada OPININEWS.ID, melalui ponselnya, Senin (01/3/2021) di kediamannya Jakarta Timur.
Selanjutnya Mantan Waketum GPII
Tuan Huru Dedi Hermanto, mengatakan bahwa ia sebagai refresentatif perwakilan ummat Islam, kami juga minta tanggapan kepada bapak KH Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden atas Dilegalkannya Miras tersebut.
“Karena kami menilai tidak ada manfaatnya memberikan izin invetasi melalui industri miras, karena banyak mudorotnya, hanya membuat kasus kriminalitas di Indonesia akan bertambah meningkat saja.”tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.
Selain itu sebagai Mantan Waketum GPII
Dedi Hermanto juga menegaskan, bahwa adanya izin Miras hanya akan menambah persoalan banyaknya kriminal dan pelanggaran hukum pada norma-norma maupun sendi-sendi agama di Indonesia diakibatkan oleh Minuman keras beralkohol tersebut.
“Oleh karena itu kami dan para tokoh agama lainnya merasa terpanggil untuk mengecam dan menolak keras perizinan dan peredaran minuman keras di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Lanjut Tuan Guru Dedi Hermanto, melihat kondisi masyarakat Indonesia di masa pandemi covid 19 ini, kehidupannya semakin sulit jangan lagi menambah beban persoalan di masyarakat. Tentunya kami sebagai tokoh agama menegaskan pemerintah pusat segera mencabut kebijakan izin miras tersebut,
“Saya tidak ingin bila persoalan keamanan dan kriminalitas serta menabrak moral bangsa, akan kian bertambah kompleks di Indonesia dengan adanya aturan tersebut.” Pungkasnya.
Editor : Ichsan