ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sebuah ruko berlantai 4 yang beralamat di jln, Jelambar Selatan VII no: 7, Rt 06, Rw 04, Jelambar Baru Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat di Eksekisi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketentuan Pengadilan Negri Jakarta Barat No : 24/2020 Eks jo.no. 342/28/2019, tertanggal 24 September 2021, tentang perintah pelaksanaan Eksekusi pengosongan atas nama Harry Gabriel dengan Luas Bangunan 199 M2, dimana bangunan tersebut terbuat dari kramik, dinding cor atap lantai cor.
Pengosongan ruko berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada perlawanan dari pemilik maupun si pengontrak.
Menurut sumber Pak Ucu (bisa dibilang kepercayaan pemilik ruko) membenarkan eksekusi dari PN Jakarta Barat dan keluarga atas nama Herry Gabrial akhirnya tak kuasa melihat rumahnya harus dikosongkan.

Lebih jauh, Pak Encu menceritakan kronologis eksekusi. “Awalnya Sertifikat atas nama orang tuannya Heri Gabriel itu hilang(kemungkinan dicuri olah anaknya bernama Herry Gabriel) dan langsung dibalik nama atau ganti nama, sertifikat itu jadi atas nama Herry Gabriel. Kemudian Herry Gabriel mengagunkan ke pihak Bank. ” Karena Herry tidak bisa membayar/melunasi pinnjamannya, maka pihak Bank melakukan Lelang sehingga terjadi pengosongan pemohon (Pemenang Lelang)”.
Masih Pak Ucu, dia menambahakan sebetulnya orang tua herry tidak tau menahu soal pergantian atas nama sertifikatnya karena dicuri Herry.
“Sebetulnya peristiwa ini orang tua Herry Gabriel tidak tau menahu, bahkan tidak mengerti sampai seperti ini,” terang ucu, Selasa, 9/11/2021.
Sekarang, keadaan pasca pengosongan ruko itu dikontrakan pada kantor pengacara dan Konsultasi Hukum Arie Fadhila & Patners dan Eri Rossatria AZ & Patners, dan kompeksi dan itu juga tidak ada perlwanan.

“Ya, pengontrak sekarang juga tidak mengetahui bahwa pemilik mengagunkan ke pihak Bank, dan hanya pasrah saja, tutur Ucu.
Sementara, Joko, pengusaha konfeksi yang mengontrak memohon agar di berikan tolersnsi karena situasi sekarang susah mencari tempat dan modal tinggal sedikit.
“Pasrah aja, tinggal menunggu pengertian dari pemohon eksekusi, ” ujar Joko dengan mata berkaca-kaca.
ACN/Rbt/Red
