ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Keluarga ARF yang didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Nusantara Berkeadilan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Rabu (24/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.
Perwakilan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan mengatakan, laporan ke Bidpropam ditempuh karena pihak keluarga menilai terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan ARF.
“Kami hari ini mendampingi keluarga korban dugaan penyalahgunaan wewenang untuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Metro Jaya. Kami menduga ada serangkaian pelanggaran serius terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru,” ujar perwakilan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan di Mapolda Metro Jaya.
LBH Sampaikan Tujuh Poin
Dalam laporannya, LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan menyampaikan tujuh poin yang menurut mereka perlu diperiksa dan didalami Bidpropam Polda Metro Jaya.
Pertama, LBH mempersoalkan proses penangkapan yang menurut mereka berkaitan dengan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pihak LBH berpendapat perkara yang dilaporkan memiliki aspek keperdataan terkait transaksi dan pembayaran uang muka sebesar 31 persen. Mereka juga mempertanyakan kapasitas pihak yang membuat laporan polisi.
Kedua, LBH mempersoalkan prosedur penangkapan ARF pada 3 September 2026. Menurut pihak keluarga dan LBH, saat penangkapan petugas diduga tidak memperlihatkan surat tugas maupun memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan penangkapan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan. Mereka menyebut petugas saat itu hanya menunjukkan surat panggilan tahun 2023.
Ketiga, pihak LBH mengklaim keluarga tidak menerima tembusan surat perintah penangkapan dalam waktu 1×24 jam sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk dalam laporan.
Keempat, LBH menyoroti perbedaan tanggal antara waktu penangkapan yang disebut terjadi pada 3 September 2026 dengan surat penangkapan yang disebut bertanggal 4 September 2026. Perbedaan tersebut diminta untuk diperiksa guna memastikan apakah seluruh prosedur dan batas waktu penangkapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Kelima, LBH mempertanyakan dasar penahanan ARF. Mereka menyatakan ARF selama proses perkara bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. LBH juga menyebut dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga hari ke-11 baru ARF yang ditahan.
Keenam, LBH menyoroti tindakan petugas saat mendatangi kediaman ARF. Menurut keterangan pihak keluarga, pintu depan rumah dibuka dengan bantuan tukang kunci dan pintu samping diduga dicongkel. Petugas juga disebut masuk ke dalam rumah dan merekam sejumlah bagian properti.
LBH meminta Bidpropam mendalami apakah tindakan tersebut telah dilengkapi surat penggeledahan dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk terkait keberadaan saksi lingkungan.
Ketujuh, LBH turut melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran etik. Salah satunya adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp63 juta pada 9 September 2026 yang menurut pelapor dikaitkan dengan upaya penangguhan penahanan.
Selain itu, pihak LBH juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang saat pemanggilan pada April 2023. Sejumlah tindakan ketika proses penangkapan yang dinilai keluarga menimbulkan tekanan psikologis dan persoalan privasi juga dimasukkan dalam materi laporan.
Seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Kami meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa oknum penyidik yang melakukan penangkapan. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang harus diperiksa secara serius,” tegas pihak LBH.
Minta Propam Lakukan Pemeriksaan
Melalui laporan tersebut, LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan meminta Bidpropam Polda Metro Jaya memeriksa penyidik yang dilaporkan dan memberikan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik.
LBH juga meminta dilakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan dan penahanan ARF serta meminta aparat memastikan perkara yang menurut mereka memiliki unsur sengketa perdata tidak diproses secara tidak tepat sebagai perkara pidana.
Menurut keterangan yang diterima pihak pelapor, laporan tersebut telah diterima untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.
Sebelumnya, keluarga ARF disebut telah mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 hingga 21.00 WIB untuk meminta klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya mengenai seluruh tudingan yang disampaikan pihak keluarga dan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan.
[TIM REDAKSI]
