Menhut Raja Antoni: 42 Kasus Karhutla Diproses, Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Raja Antoni menyebut saat ini terdapat 42 kasus karhutla yang sedang berproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Hal tersebut disampaikan Raja Antoni saat meninjau langsung penanganan karhutla di Jambi, Selasa (25/8/2026).

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42,” kata Raja Antoni.

Menurutnya, sejumlah kasus tersebut telah memasuki proses hukum. Pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak Pandang Besar atau Kecil

Raja Antoni menegaskan penegakan hukum tidak akan membedakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan skala usaha maupun kekuatan ekonominya.

Ia menyampaikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tapi sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto ya, siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Menurut Raja Antoni, pemerintah tidak hanya mengandalkan mekanisme pidana dalam menangani pelanggaran di sektor kehutanan.

Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif,” tegasnya.

Tegaskan Tidak Ada Hukum Tajam ke Bawah

Menhut kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak diskriminatif.

Ia menolak anggapan bahwa penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau usaha besar tidak tersentuh.

“Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Raja Antoni.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum terus melakukan proses terhadap berbagai dugaan pelanggaran karhutla. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hutan, lingkungan dan kepentingan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo Lembang

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles