ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa dari sekitar 200 massa yang tergabung dalam Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum sekaligus menyampaikan tuntutan agar persidangan praperadilan berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Massa menegaskan, hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, mereka meminta agar proses tersebut tidak dijadikan alasan untuk menghambat atau mengaburkan substansi perkara apabila aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup.
“Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”
Dalam orasinya, Orator Handerden menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegas Handerden.
Menurut massa, praperadilan memiliki fungsi penting dalam sistem hukum, khususnya untuk menguji aspek prosedural sesuai hukum acara pidana. Sementara itu, substansi dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian di forum peradilan.
Desak Hakim Tetap Independen
Koordinator Aksi, Jeremy, menegaskan bahwa kehadiran massa bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya, aksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.
Ia menilai independensi hakim merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Karena itu, seruan “Dukung Independensi Hakim – Tegakkan Hukum dan Keadilan” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Minta Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan
Selain mengawal proses praperadilan, massa juga menyerukan agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berjalan sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Polri dan Kejaksaan didorong untuk bekerja secara profesional serta melakukan pengusutan secara menyeluruh berdasarkan kewenangan masing-masing.
Massa meminta apabila proses penyidikan menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap peradilan sehingga seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dan adil.
“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.
Enam Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
- Menolak praperadilan Febrie Adriansyah dan mendorong hakim memeriksa serta memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
- Mendukung independensi hakim serta menegakkan hukum dan keadilan tanpa tekanan maupun intervensi.
- Tidak menghalangi pemberantasan korupsi, dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.
- Memproses Febrie Adriansyah sesuai hukum apabila penyidikan dan pembuktian menemukan bukti yang cukup.
- Mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.
- Menegakkan hukum tanpa tekanan dan intervensi, serta menolak impunitas yang lahir dari jabatan, kekuasaan, jaringan maupun relasi kepentingan.
Massa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Penelusuran, menurut mereka, perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum, termasuk terhadap aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga memperoleh manfaat, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami Mengawal, Bukan Mengintervensi”
Jeremy kembali menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor demokrasi dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memutus berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum, dengan harapan pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari tekanan dan intervensi.
Orator: Handerden
Koordinator Aksi: Jeremy
ACN/RBT/RED
