ACTUALNEWS.ID, JAKARTA, 11 Agustus 2026, Aksi seorang pria diduga juru parkir (jukir) liar yang memaksa pengendara motor membayar Rp 5.000 di area minimarket menjadi viral. Hal itu sontak memunculkan kembali pertanyaan soal ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam menindak serta memberantas praktik ilegal tersebut.
Adapun pemalakan itu terjadi di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada hari Sabtu (8/8/2026) lalu. Insiden tersebut sudah mendapatkan atensi dari pihak kepolisian yang langsung mengamankan pelaku pemaksaan berinisial MS untuk diperiksa.
“Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Tapi, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” tegas Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu.
Pria yang kerap disapa ‘Bro Kevin’ dan berpenampilan khas dengan menggunakan selendang di bajunya itu mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk menindak parkir liar. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Sebenarnya, regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang berani melakukan itu tanpa izin, maka bisa dikatakan bahwa aksinya ilegal,” sambungnya.
“Jadi, Pemprov DKI tidak perlu ragu-ragu lagi. Langsung ditindak saja praktik-praktik seperti itu, Apalagi, ini sudah menjadi keresahan yang besar di kalangan masyarakat. Terlebih, dengan adanya jukir-jukir ilegal yang menggunakan ancaman verbal dan fisik untuk mengintimidasi orang-orang jika mereka menolak untuk memberikan uang,” terusnya.
Berkaca dari kejadian yang viral di Jakbar tersebut, Kevin juga mendorong Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin dalam rangka menyisir para jukir ilegal agar tidak menjadi momok lagi bagi masyarakat di jalanan.
“Ke depannya, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan-jalanan di Jakarta ini satu per satu untuk menindak jukir-jukir ilegal. Karena apa yang mereka lakukan jelas-jelas salah dan telah membuat masyarakat resah. Kita perlu menjamin keamanan warga kita,” ujarnya.
Sekalipun Pemprov DKI Jakarta ingin melaksanakan penyelenggaraan parkir di titik-titik tertentu, Kevin mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mengadakan layanan parkir resmi saja, alih-alih membiarkan jukir-jukir liar berkeliaran di jalanan.
“Ini juga menyangkut potensi retribusi yang bocor karena tarif parkir-parkir liar dipungut oleh jukir-jukir ilegal. Kalau memang dinilai bahwa perlu ada jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka langsung diselenggarakan saja yang resmi oleh Pemprov DKI” tekannya.
“Sehingga, ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, tidak ke kantong jukir-jukir ilegal. Dan ini akan memberikan kepastian juga kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya,” pungkasnya.
ACN/RED
