ACTUALNEWS.ID, Jakarta Barat – Rasa haru menyelimuti Aida Rachmalia Sakina saat menerima kembali mobil Toyota Calya miliknya yang sempat dicuri. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, hanya sekitar satu jam setelah laporan kehilangan diterima.
Dengan mata berkaca-kaca, Aida menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada personel Polsek Kebon Jeruk yang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tersebut tanpa memungut biaya apa pun.
“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ujar Aida penuh haru, Minggu (2/8/2026) malam.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil Toyota Calya di kediamannya.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial AR dan AA. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian tersebut telah direncanakan dengan rapi. Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meja.
Selanjutnya, kunci tersebut disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Tidak lama kemudian, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban.
Untuk mengelabui korban agar tidak menyadari aksi tersebut, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku laki-laki untuk menjalankan aksinya.
Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh dan kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
