ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa H. Hamdiah, yang berdasarkan laporan dari istrinya, Hj. Masdar, diduga menjadi korban tindakan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, serta penjarahan harta benda yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Selasa (28/07/2026/
Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan penderitaan secara jasmani maupun psikis. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan, maka perbuatan para pelaku dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, pencurian dengan kekerasan, maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, korban juga kehilangan tempat tinggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh massa. Gubuk yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus tempat berlindung korban bersama keluarganya habis dilalap api. Peristiwa tersebut tidak hanya menghilangkan harta benda, tetapi juga merenggut rasa aman yang merupakan hak setiap warga negara.
Selain dugaan pembakaran, sejumlah barang milik korban berupa bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat-alat pertanian, hingga uang tunai diduga turut diambil oleh para pelaku. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp300.000.000.
Peristiwa tersebut meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi korban dan keluarganya. Bukan hanya karena kerugian materiil yang dialami, tetapi juga trauma akibat tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
PTKP HMI Cabang Jakarta Timur, Al Taufik, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Dalam hal ini terjadi pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, hingga penjarahan terhadap harta benda milik korban, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh dijatuhi hukuman melalui tindakan massa. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui praktik main hakim sendiri,” ungkap Al Taufik.
Menurutnya, penyelesaian suatu perkara pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process of law. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Al Taufik menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Dompu, agar mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, maupun penjarahan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak dapat di tangani dengan baik maka kami perlu mempertanyakan kembali Profesionalisme Kapolre Dompu serta jajaran, Besar harapanya Negara hadir memberikan rasa keadilan kepada korban yang setimpal,” tegas Al Taufik.
Ia juga menilai bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan kehidupan masyarakat.
“Apabila tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk di tengah masyarakat. Siapa pun dapat menjadi korban hanya karena tuduhan tanpa melalui proses hukum yang sah. Oleh sebab itu, negara harus menunjukkan kewibawaannya dengan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme hukum,” lanjutnya.
Pernyataan Sikap HMI Cabang Jakarta Timur
- Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Mabes Polri untuk segera menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah, guna menjamin proses penyidikan berjalan secara profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
- Mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat membentuk tim penyidik khusus serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh Polres Dompu dan Polsek setempat. HMI Cabang Jakarta Timur menilai penanganan perkara hingga saat ini belum menunjukkan keseriusan yang mencerminkan rasa keadilan, sehingga menimbulkan menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
- Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Pengawasan Penyidikan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, keberpihakan, atau tindakan lain yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Dugaan adanya hubungan yang tidak semestinya antara pihak-pihak tertentu dengan aparat penegak hukum harus diuji melalui mekanisme pengawasan yang independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
ACN/Calista/RED
