ACTUALNEWS.ID Jeneponto – Senin 6 Juli sekitar pukul 15.30 Wita tim Resmob polres Jeneponto di bawah pimpinan kasat Reskrim AKP Nurman S.H.MH.,komandan lapangan Dantim Aiptu Abd, Rasyad dan Tim telah melakukan penangkapan bertempat di dusun Bontobado desa lebangmanai kecamatan rumbia terkait kasus tindak pidana pencurian.
Bedasarkan adanya laporan korban daeng Lomba pada tanggal 4 juli,tim pegasus di bawah komando Aiptu Abd Rasyad dan Tim meringkus pelaku dua diduga pelaku pencurian,pelaku Abd Azis Alias firman bin Sainuddin umur 26 tahun,tak ada kerja alias pengangguran berasal dusun pangi, Desa Lebangmanai Utara kecamatan Rumbia kab, Jeneponto Aldi alias Dandi Bin Rabani 25 tahun.

Pelaku yang berjumlah 3 orang ini, satu buron,diduga beraksi disaat malam hari,saat korban menuju ke kebunnya dan memergoki pelaku yang sementara mengambil hasil panen cengkeh milik daeng Lomba Umur 51 tahun Tanpa Izin, kemudian pelaku melarikan diri, sempat salah satu pelaku kepengan oleh pemilik cengkeh Aziz alias firman, kemudian korban bertanya kepada pelaku ternyata selama ini hasil panen cengkeh saya Kamu yang curisaat interogasi, pelaku sempat lolos dan melarikan diri, korban menuju rumah dusun Bonto Baru, untuk melaporkan kejadian pencurian cengkeh tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp..1.000.000-(satu juta rupiah).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian cengkeh ini pun sudah memenuhi standar Operasional prosedur (SOP).,

hasil interogasi kedua pelaku sudah dua x melakukan pencurian cengkeh milik daeng Lomba selalu korban, adapula interogasi pelaku Azis sebelum nya telah melakukan pencurian cengkeh sebanyak 5x dan handphone,dan juga Aldi alias Dandi mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian tabung gas elpiji, parah pelaku beraksi di malam hari., diduga hasil curian tersebut digunakan untuk berpesta membeli narkotika jenis Sabu,Sementara Andi buron dalam pengajaran.
pelaku di jerat undang-undang pasal 479 ayat (1) tahun 2023. Pelaku diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
