ACTUALNEWS ID, JAKARTA– Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi No. 42, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
KSP-PB merupakan gabungan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, koalisi kerakyatan, dan Partai Buruh yang dibentuk pada 2025. Koalisi ini lahir untuk mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sekaligus mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pernyataannya, KSP-PB menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan DPR dan Pemerintah menjalankan putusan tersebut. Putusan MK itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung di dalamnya.
Saat pertama kali dibentuk, KSP-PB mendapat dukungan dari 72 organisasi, terdiri atas Partai Buruh, berbagai konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh seperti KSPI, KSBSI, dan KPBI, puluhan federasi dari berbagai sektor, termasuk serikat pekerja kampus, tenaga medis, media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran, hingga organisasi masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, serta komunitas pekerja transportasi online (ojek online).
Sebagai bentuk kontribusi terhadap penyusunan regulasi baru, KSP-PB telah menyusun naskah pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal 250 halaman. Dokumen tersebut secara resmi diserahkan kepada DPR dan Pemerintah pada 30 September 2025.
Dalam penyampaian naskah tersebut, hadir pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg), serta tiga orang menteri yang mewakili pemerintah.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, KSP-PB menyampaikan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya direvisi, tetapi harus dibentuk melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Usulan tersebut, menurut KSP-PB, disetujui secara bulat dan menjadi salah satu kesimpulan rapat DPR.
Dalam naskah usulannya, KSP-PB juga mengingatkan DPR dan Pemerintah agar pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak menggunakan metode omnibus law. Regulasi tersebut harus tetap mengakomodasi substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, menyerap masukan dari organisasi pekerja, segera dibahas, serta disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
KSP-PB mengungkapkan bahwa naskah usulannya memuat 59 isu strategis perbaikan ketenagakerjaan, di antaranya mengenai upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antar daerah, penguatan upah sektoral, pemberian upah penuh saat mogok kerja, larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, upah dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, pengaturan waktu kerja, hak istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pembatasan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan, hingga penguatan jaminan sosial.
Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa di antaranya meliputi pengaturan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, pekerja transportasi angkutan manusia dan barang, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, serta pembentukan cadangan dana pesangon.
KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru wajib dilaksanakan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Prinsip tersebut mencakup hak organisasi pekerja untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan (right to be explained), sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
Oleh karena itu, KSP-PB menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun hanya bersifat formalitas.
Sebagai tindak lanjut, KSP-PB menyatakan siap menyusun draf lengkap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, mulai dari pengaturan bab, paragraf, pasal, ayat, hingga huruf secara rinci sebagai bahan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah.
Menutup pernyataannya, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
ACN/CALISTA/RED
