Satuan Narkoba Polres Jeneponto Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba

ACTUALNEWS ID Jeneponto Rabu, 1 Juli 2026 – Polres Jeneponto menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir yang kedapatan membawa Narkoba

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Kapolres AKBP Haryo Basuki S.I.KM.H, Dandim Letkol inf Addul Muthalib Tallasa, Kejari, Akhmad Heru Prasetyo,S.M.,M.H,bupati H Paris Yasir,S,E,M.M.Dan forkopimda Jeneponto.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, IPTU Syahrir, mengatakan, Pada hari Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. 

Sebelumnya , petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang akan melintas di wilayah Kabupaten Jeneponto. Mobil tersebut memiliki ciri khas merk Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi DD 1625 HQ.

Kemudian Petugas segera bergerak ke lokasi Belokallong dan menemukan mobil yang sesuai dengan informasi tersebut. Ketika mencoba menghentikannya, kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan, yang membuat mobil berhenti. Pengemudi dengan inisial RS langsung melompat dari mobil dan menyeburkan diri ke dalam sungai.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan dua orang berinisial RD dan FQ yang sedang berada di dalamnya:

Selain itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kemasan teh Cina berwarna hijau dengan merk GUANYINWANG. Di dalam kemasan tersebut terdapat 1 (satu) kantong plastik besar yang berisi kristal bening diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 1 kilogram.

Pelaku yang diamankan yaitu  RD (38) warga Kel lamalaka, Bantaeng dan FQ (27) warga kec Bissappu

​Sementara itu, pelaku dengan inisial RS yang melarikan diri dengan cara melompat ke sungai sedang dalam proses pencarian dan telah dibuatkan surat perintah penangkapan orang (DPO).

Adapun Barang Bukti diantaranya

 – 1 (satu) kemasan teh Cina berwarna hijau merk GUANYINWANG yang berisi 1 (satu) kantong plastik besar berisi kristal bening diduga sabu (berat 1 kg)

​- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi DD 1625 HQ

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau secara alternatif, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Pungkasnya 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa di wilayah Kabupaten Jeneponto.(Asriel)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles