ACTUALNEWS.IJeneponto – Resmob Polres Jeneponto telah menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, Tim Pegasus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nurman S.H., M.H., dan diperintah langsung oleh DanTim Pegasus Aiptu Abd. Rasyad, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu kejadian pada hari Jum’at, tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WITA di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Korban bernama Dedi Ardiansyah (28 tahun) dikeroyok dan dipukul secara bersamaan. Pada saat kejadian, korban dalam kondisi sedang menjalani bekam di wajah. Terdapat tiga orang tersangka, yaitu Wahyu alias Ardi bin Sahabuddin (20 tahun), Wahyudi alias Uding bin Jupri (28 tahun), dan Sahabuddin alias Budding bin Dawang (51 tahun) yang berprofesi sebagai petani kebun. Belum ada barang bukti yang ditemukan (nihil), dan hanya keterangan dari pihak rumah sakit.
Motif perkara adalah pelaku pernah ditegur oleh korban ketika sedang menggeber-geber motornya. Pelaku tidak menerima teguran tersebut sehingga memanggil teman-temannya untuk melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(Asriel)
