PT BTS Sampaikan Keluhan Kepada Menteri Pertanian Terkait Persoalan Pengadaan Benih Kakao Tahap II yang Dinilai Tidak Adil

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Direktur Operasional PT Berkah Tani Sultra (PT BTS), La Ode Hasanuddin Kansi, menyampaikan sejumlah keluhan dan harapan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait persoalan yang dialami perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan benih kakao tahap II atau kegiatan sambung pucuk di Sulawesi Tenggara.

Dalam forum yang dihadiri jajaran Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan lainnya, La Ode Hasanuddin terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian atas berbagai program bantuan benih perkebunan yang dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, PT Berkah Tani Sultra merupakan salah satu perusahaan penyedia benih kakao yang selama ini ikut mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri yang luar biasa dalam mendorong program bantuan benih tanaman perkebunan kepada masyarakat. Salah satunya di Sulawesi Tenggara, tempat perusahaan kami turut berpartisipasi sebagai penyedia benih kakao,” ujar La Ode Hasanuddin usai menghadiri Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang digelar di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Namun demikian, ia mengaku perusahaan yang dipimpinnya saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait kelanjutan pekerjaan produksi benih kakao tahap II.

La Ode menjelaskan bahwa pada tahun 2025 PT BTS telah melaksanakan pekerjaan produksi benih kakao batang bawah yang ditandai dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disahkan oleh pihak-pihak berwenang.

Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan kepengurusan perusahaan yang kemudian dituangkan dalam akta terbaru. Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar melanjutkan pekerjaan tahap berikutnya.

Namun, PT BTS mengaku justru diminta mengundurkan diri dari kegiatan tersebut.

“Kami sudah menyerahkan akta terbaru sesuai permintaan. Dalam surat tertanggal 30 April 2026 tidak ada perintah atau permintaan agar PT BTS mengundurkan diri. Surat tersebut hanya meminta akta terbaru karena komisaris sebelumnya sudah tidak lagi tercantum dalam kepengurusan. Namun tiba-tiba kami diminta mundur dari pekerjaan dengan dasar surat tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan langkah PPK yang disebut telah menyiapkan formulir pengunduran diri untuk ditandatangani pihak perusahaan.

Menurut La Ode, perubahan komisaris merupakan hal yang wajar karena yang bersangkutan sedang ada urusan lain.

Akibat pemunduran kontrak tersebut, PT BTS mengaku mengalami kerugian karena hingga saat ini masih melakukan pemeliharaan dan perawatan benih yang telah diproduksi.

Selain itu, perusahaan juga menyoroti proses lelang ulang paket pekerjaan yang menurut mereka dilakukan setelah adanya perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuka peluang bagi perusahaan lain untuk masuk tanpa adanya penyerahan dokumen pekerjaan dari PT BTS.

“Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak PPK, namun jawaban yang kami terima tidak memberikan kepastian terhadap nasib pekerjaan kami. Padahal biaya yang telah kami keluarkan untuk perawatan dan pemeliharaan benih pasca BAST tidak sedikit,” katanya.

La Ode menegaskan bahwa PT BTS selama ini tidak pernah tersangkut persoalan hukum selama bermitra dengan Kementerian Pertanian maupun instansi lainnya.

Sebaliknya, ia menyoroti adanya perusahaan lain yang menurutnya tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, perusahaan tersebut sedang menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Kolaka Utara terkait beberapa proyek pengadaan bibit yang bersumber dari APBD.

“Seharusnya perusahaan yang masih berproses hukum mendapat perhatian khusus dalam proses pengadaan. Namun yang kami lihat justru seolah mendapat perlakuan istimewa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, La Ode juga menyampaikan kritik kepada Direktur Perbenihan Kementerian Pertanian, Ebi Rulianti, SP., M.SP., serta PPK Inugraha, STP., MP.

Ia mempertanyakan alasan PT BTS pemunduran kontrak, sementara menurutnya perusahaan lain yang sedang menghadapi proses hukum tetap memperoleh pekerjaan pengadaan benih dalam jumlah besar.

“Bahkan lokasi pembibitan yang pernah dikunjungi Bapak Menteri di Konawe Selatan dan mendapat apresiasi karena kualitasnya dinilai sangat baik, merupakan hasil kerja PT BTS,” katanya.

Oleh karena itu, PT BTS meminta Menteri Pertanian untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka alami serta mengembalikan lima kontrak lanjutan sambung pucuk kakao yang sebelumnya dikerjakan perusahaan.

Adapun kontrak yang dimaksud meliputi Bombana I sebanyak 2 juta bibit, Bombana II sebanyak 2 juta bibit, Bombana III sebanyak 2,2 juta bibit, Kolaka Utara I sebanyak 2 juta bibit dan Kolaka Utara IV sebanyak 1,4 juta bibit.

PT BTS berharap Kementerian Pertanian dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap proses yang berlangsung serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami memohon perhatian Bapak Menteri untuk menegakkan keadilan atas apa yang kami rasakan. Di balik pekerjaan ini ada banyak tenaga kerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan yang telah kami jalankan,” tutup La Ode Hasanuddin.*/ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles